INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaa...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Rencana SBY itu dibenarkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.
Freddy mengatakan pihaknya kemungkinan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh SBY karena memakai atas nama pribadi.
"Kemungkinan ditolak karena nama pribadi," kata Freddy lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/4).
Meskipun demikian, Freddy menyebut berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan oleh SBY masih diproses oleh pihaknya hingga saat ini. Belum ada keputusan diterima atau ditolak. "Sedang dalam proses," ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Humas Ditjen KI Kemenkumham, Irma Mariana mengatakan pihaknya memiliki waktu sekitar 5 bulan untuk memeriksa berkas pendaftaran Demokrat sebagai HAKI yang dilakukan SBY tersebut.
Menurut Irma, saat ini pendaftaran tersebut masih dalam tahap publikasi dari 25 Maret sampai 25 Mei 2021.
"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap ini lah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," kata Irma kepada wartawan.
Sebelumnya, loyalis Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Hencky Luntungan mengatakan SBY telah mendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Ditjen KI Kemenkumham pada 19 Maret 2021.
"Tanggal 19 kemarin didaftarkan bahwa partai demokrat milik SBY, didaftarin ke kekayaan intelektual Kemenkumham, tapi itu belum keluar karena kami akan bantah itu," kata Hencky, kepada wartawan, Kamis (8/4).
Hencky menunjukkan dokumen permohonan pendaftaran HAKI Demokrat atas nama pemohon SBY. Dokumen itu diunggah di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam dokumen versi Hencky tertulis nomor permohonan JID2021019259 atas nama pemohon Susilo Bambang Yudhoyono.
S:Bizlaw