INDONESIAKININEWS.COM - Wanita yang memerkan mobil dinas berplat TNI di Bandung memang sudah mengakui dan meminta maaf. Akan tetapi, itu ta...
INDONESIAKININEWS.COM - Wanita yang memerkan mobil dinas berplat TNI di Bandung memang sudah mengakui dan meminta maaf.
Akan tetapi, itu tak membuat nasib wanita tersebut menjadi lebih tragis.
Pasalnya, wanita ini dijemput sejumlah anggota TNI dan digelandang ke Denpom III/5 Bandung.
Dandenpom III/5 Bandung, Letkol CPM Pamungkas menjelaskan, wanita tersebut diketahui tinggal di kawasan Batununggal, Kota Bandung.
Ia dijemput dari kediamannya pada Rabu (3/3/2021) malam.
Pihaknya pun menyerahkan wanita tersebut beserta barang buktinya ke Polrestabes Bandung untuk diproses lebih lanjut.
“Kami pastikan platnya palsu. Kami dari Denpom langsung membawa perempuan itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung,” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/3/2021). Dari pengakuan, plat nomor palsu itu didapat dengan membeli.
“Dapat plat nomor palsu dari seseorang berinisial AN. Ia memesan plat nomor palsu itu, hanya untuk bergaya saja,”
“Dia beli 1,5 juta. AN kita sedang cari. Katanya hanya untuk gaya-gayaan,” terangnya.
Pamungkas menyatakan, sampai sejauh ini, tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam temuan plat mobil dinas TNI palsu tersebut.
Namun jika didapati ada anggota yang terlibat, pihaknya bakal menerapkan sanksi dan melakukan proses hukum yang berlaku.
Wanita yang pamer mobil dinas TNI plat palsu minta maaf
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dari Denpom III/5 Bandung
“Sudah kita terima semalam. Kita masih periksa yang bersangkutan,” Kata Adanan.
Namun, kata Adanan, pihaknya tidak melakukan penahanan.
“Proses hukumnya berjalan, nanti penyidik yang nentukan mau ditahan atau tidak. Tapi yang pasti proses hukum kita tetap proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, mobil Toyota Camry dengan plat nomor dinas TNI 3423-00 itu merupakan kendaraan milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49), pekerjaan wiraswasta.
Pelat nomor dinas TNI palsu serta TNKB dinas didapatkan oleh pelaku pada September 2020 dengan imbalan Rp1.500.000.
Ia diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan(surat) ancaman hukuman 6 tahun UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 bulan.
Wanita tersebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang kini beredar di media sosial.
Dalam video, dia ditemani seorang pria yang diduga suaminya. Keduanya mengenakan masker.
“Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan pada seluruh warga Indonesia dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai plat dinas,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa mobil jenis Toyota Camry yang dia pamerkan menggunakan plat dinas TNI bodong alias palsu. Pelat bodong itu dia buat di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Itu saya katakan bahwa mohon maaf sekali, itu sebenarnya plat dinas palsu alias bodong dan saya membuat itu di Kota Bndung,” ucapnya.
Ia mengaku menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Atas ketidaknyamanannya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, pada jajaran satuan TNI dan semua yang berkaitan saya minta maaf,” katanya.
“Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya,” pungkasnya.
S:Pojoksatu