INDONESIAKININEWS.COM - Teriak-teriak Pakai Kata Ini Sebanyak 3 Kali Saat Sidang, Rizieq Shihab Pendukungnya Panik, Apa? Dengan lantang Hab...
INDONESIAKININEWS.COM - Teriak-teriak Pakai Kata Ini Sebanyak 3 Kali Saat Sidang, Rizieq Shihab Pendukungnya Panik, Apa?
Dengan lantang Habib Rizieq Shihab berteriak di sela sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman dan kawan-kawan sampai mengamuk kepada jaksa penunut umum ( JPU ).
Pelaksanaan persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab Covid-19 yang menyeret eks imam besa FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai terdakwa itu berujung ricuh.
”Tolong..., tolong..., tolong.... permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” teriak Rizieq Shihab di sela sidang, Selasa, 16 Maret 2021.
Disebutkan, Rizieq Shihab dan kuasa hukum walk out atau keluar dari ruang sidang perdana kasus pemalsuan surat hasil tes swab
lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kericuhan tersebut majelis hakim hingga JPU kasus pemalsuan surat hasil tes swab sempat dimaki
dan diumpat oleh kuasa hukum dan simpatisan Rizieq yang hadir di ruang sidang.
Dari pantauan Tribun Network di lokasi, mereka menunjuk-nunjuk muka JPU dan hakim.
Kericuhan bermula ketika majelis hakim dan JPU menolak permintaan Rizieq Shihab untuk hadir di persidangan.
Rizieq Shihab hadir secara virtual dari ruang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepada manjelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab tersebut.
”Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Rizieq Shihab.
Dalam keterangannya, Rizieq Shihab mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung dalam kasus pemalsuan surat hasil tes swab.
Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq Shihab tetap hadir secara virtual.
Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan kasus pemalsuan surat hasil tes swab itu.
Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase. Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat
saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang kasus pemalsuan surat hasil tes swab secara langsung.
Rizieq Shihab kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan.
Rizieq mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Terakhir, Rizieq Shihab tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.
"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," kata Rizieq Shihab.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.
Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.
Munarman mengatakan apabila sidang digelar secara online, harus terlebih dahulu mengubah KUHAP,
bukan mengatur di Perma 4/2020 yang notabene di bawah UU.
"Akar sidang ini hanya berdasarkan Perma, di Amerika itu UU diubah dulu, tidak bisa UU diubah dengan aturan di bawahnya.
Kami mengerti hukum, punya wawasan, kita bukan orang bodoh.
Tidak bisa majelis hakim menyarankan uji (Perma) di MA. MA yang keluarkan diuji ke MA itu kan kekonyolan," jelas Munarman.
Selain itu, kata Munarman, merujuk aturan di Amerika Serikat (AS), sidang online baru bisa digelar apabila terdakwa setuju.
Sedangkan dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak setuju sidang digelar online.
Sehingga ia berpendapat keputusan majelis hakim telah menabrak prinsip negara hukum dan keadilan bagi terdakwa.
"Terdakwa sudah tidak setuju, kalau dipaksakan kita langgar prinsip negara hukum.
Untuk apa kita berjubah hukum ini kalau langgar hukumnya. Jadi tegakkan saja UU.
Kalau majelis hakim tidak menegakkan UU, bagaimana keadilan bagi terdakwa untuk didapatkan di persidangan," ucapnya.
Namun argumen Munarman tetap ditolak majelis hakim yang tetap menggelar sidang secara online.
Sebab keputusan menggelar sidang secara online merupakan hasil musyawarah majelis hakim.
"Majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hari ini. Sidang akan dilanjutkan secara online," kata hakim.
Hakim menolak permintaan tersebut dengan alasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto mengatakan sidang virtual telah diterapkan selama pandemi Covid-19.
Penolakan tersebut yang kemudian memancing emosi kuasa hukum Rizieq dan simpatisan yang hadir di ruang sidang.
Mereka menyatakan walkout atau keluar dari persidangan.
Saat hendak meninggalkan sidang, mereka sempat berteriak dan mengumpat majelis hakim dan menimbulkan ketegangan.
"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang anggota tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.
Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersahutan seraya meninggalkan ruang sidang.
"Allahuakbar, Allahuakbar," ungkap tim kuasa hukum secara lantang.
Dari ruang Bareskrim, Rizieq Shihab juga meninggalkan sidang sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit. Majelis hakim meminta agar Rizieq segera dihadirkan lagi.
Hakim mengatakan sidang tersebut akan ditunda jika Rizieq tak bisa dihadirkan.
”Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan (Rizieq Shihab) lari dari persidangan," kata salah satu jaksa penuntut umum.
"Peringatan dari majelis. Apabila dalam waktu 30 menit nanti, tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ditunda,” ujar Khadwanto.
Rizieq Shihab kemarin menjalani tiga sidang dakwaan di PN Jakarta Timur.
Sidang yang berakhir ricuh adalah terkait kasus dugaan pemalsuan swab di RS Ummi,
Kota Bogor yang teregister dengan nomor perkara Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sebelumnya pada pagi harinya Rizieq juga menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt
dan kerumunan di Megamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Namun, kedua persidangan perkara tersebut juga ditunda karena kendala teknis.
Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dilanjutkan Jumat 19 Maret.
(*)
S: Tribunnews