INDONESIAKININEWS.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI dan keluarga korban mengadakan Mubahala. Adapun arti Mubaha...
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI dan keluarga korban mengadakan Mubahala.
Adapun arti Mubahalah adalah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
Sebelumnya, mereka telah melayangkan undangan terhadap beberapa pihak, khususnya dari kepolisian.
Tantangan mubahalah itu ditujukan ke Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Adi Ismanto terkait kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), belum terungkap secara jelas.
Namun, kapolda dan beberapa nama yang diundang tidak datang pada acara yang digelar secara virtual tersebut.
Salah satu orang tua dari korban enam laskar FPI yang meninggal, Suhadah, menyatakan, ada banyak kebohongan terkait penjelasan pihak kepolisian atas meninggalnya enam anggota laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq dan keluarganya itu.
Ia pun menyampaikan 'kutukan' kepada pihak-pihak yang telah melakukan pembunuhan serta pihak yang berbicara dusta ketika memberikan keterangan tentang kematian enam laskar FPI.
"Inilah Mubahalah kami sebagai orang tua korban enam laskar FPI. Demi Allah, Tuhan langit dan bumi, kami bersumpah bahwa kami keluarga dari pembantaian pada 7 Desember 2020 yang lalu," ujarnya dalam acara Mubahalah yang diadakan secara virtual, Rabu (3/3).
Ia juga menyebutkan bahwa para laskar FPI tersebut dianiaya dan dibunuh.
"Enam laskar FPI yang terbunuh di KM 50 tol Cikampek, benar dan meyakini. Anak-anak kami dari laskar tersebut dianiaya dan dibunuh dengan dzalim oleh para oknum polisi serta mereka (polisi) berdusta terkait pembunuhan tersebut," imbhnya.
Dalam penyampaian mubahalah, ia berdoa kepada Tuhan agar melaknat dan memberikan azab kepada polisi yang membunuh mereka (enam laskar FPI).
Selain itu, dalang dan pendukungnya juga harus di azab sesuai perbuatannya.
"Ya Allah jika mereka para pembunuh, dalangnya serta orang pendukungnya memang benar. Laknatlah keluarga kami sampai akhirat nanti. Tapi, jika enam syuhada yang benar dan mereka membunuhnya, laknatlah mereka sampai keturunannya di dunia maupun akhirat. Engkaulah sebaik saksi dan hakim. Urusan ini kami serahkan padamu ya Allah SWT," kata dia.
Dia menambahkan, akan melakukan Mubahalah ini terus menerus sampai kasusnya benar terungkap dan orang yang salah dihukum sesuai perbuatannya.
"Silakan kalian yang merasa benar datang ke kami. Buktikan ke kami kalau kalian benar. Mubahalah ini akan terus berjalan. Bersiap-siaplah kalian semua," kata dia.
Dalam kesempatan sama, salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, sebetulnya diadakan mubahalah ini karena keluarga sudah geram dengan kasus ini yang tidak kunjung selesai. Sehingga, mereka ingin kasus ini diusut sampai tuntas dan oknum yang salah dihukum sesuai perbuatannya.
“Kami akan terus mencari kebenaran terkait kasus ini. Kami sudah kirim surat ke Pak Jokowi terkait hal ini. Namun, jawabannya tidak sesuai. Kami tidak kecewa. Advokasi ini masih berlanjut. Kami harap di tengah jalan Pak Jokowi berubah sikapnya. Kami mohon doa dari masyarakat agar dapat menegakan hukum. Semoga yang melakukan pembunuhan ini dibalas dengan setimpal oleh Allah SWT,” kata dia.
Seeprti diketahui, para pengawal Habib Rizieq tewas dalam baku tembak yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari.
Lima jenazah yang dimakamkan di kompleks Markaz Syariah Megamendung yakni Andi Oktiawan (33 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25). Sementara jenazah Muhammad Reza (20) dimakamkan oleh pihak keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.
Atas putusan tersebut, Polda Metro Jaya menilai bahwa apa yang dilakukannya aparatnya di lapangan sudah sesuai aturan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.
"Permohonan Monalisa selaku ibu atau wali almarhum Khadavi sudah diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak majelis hakim," kata Hengki pada Selasa (9/2/2021)
s: tribunnews.com