INDONESIAKININEWS.COM - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menyayangkan larangan penggunaan jilbab bagi karya...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menyayangkan larangan penggunaan jilbab bagi karyawan Supermarket Diamond di Palembang.
Menurut Zul, sapaan akrab Tengku Zulkarnain, meminta aparat menindaklanjuti kasus larangan tersebut. Jika ngotot menerapkan kebijakan larangan jilbab, ia meminta cabut izin usaha supermarket tersebut.
Menurutnya ini NKRI, bukan negara komunis China. "Ini NKRI bukan negara Komunis China...!" kata Ustadz Zul dalam akun Twitternya.
Dirinya pun menyerukan masyarakat Palembang untuk memboikot Supermarket Diamond. Agar mereka tahu kekuatan umat Islam.
"Umat Islam seluruh Palembang wajib memboikot Supermarket Diamond biar dia tahu kekuatan Umat Islam... Biar larangan berjilbab di situ dicabut," lanjut dia.
Larangan penggunaan jilbab diterapkan oleh manajemen perusahaan Diamond Supermarket, Sosial Market (Soma) yang berada di Jalan Veteran, berbuntut panjang.
Komisi IV DPRD Palembang turun ke lokasi bersama Disnaker Palembang, Selasa (16/3/2021), untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait larangan penggunaan jilbab saat jam kerja.
"Atas laporan masyarakat. Kami koordinasi dengan Disnaker Palembang, setelah kami turun ke lokasi.
Ternyata benar, larangan penggunaan jilbab bagi karyawan saat jam kerja oleh manajemen Diamond Supermarket," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Sutami Ismail, Rabu (17/3/2021).
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Palembang ini mendesak, agar manajemen perusahaan segera mencabut aturan tersebut.
“Setelah koordinasi dengan perwakilan manajemen. Kami mendesak agar manajemen segera mungkin mencabut aturan itu,” katanya.
Menurutnya, semua perusahaan yang berdiri di Metropolis tidak boleh melarang atau memaksakan karyawan menggunakan atribut agama apapun, termasuk agama Islam dengan penggunaan jilbab.
“Kita minta secepatnya mereka (manajemen Diamond) mencabut aturan itu. Kita meminta Disnaker Palembang melakukan pengawasan ini,” pungkasnya.
Lihat artikel asli
S: Tribunnews