INDONESIAKININEWS.COM - Tujuh mantan kader Partai Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kompak mengajukan gugatan ke Pengadi...
Rencananya, mereka bertujuh akan mengajukan gugatan tersebut pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan tujuh orang kader yang dipecat.
"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya enggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki.
"Ya saya tidak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," ujar dia.
Menurut Marzuki, ia hanya dimintai KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat.
Semua perkara terkait pemecatan dari status kader partai diurus oleh Jhoni.
Seperti diketahui, Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kadernya.
Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.(*)
S:Tribun Palu