INDONESIAKININEWS.COM - Ada sekitar 32 simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kombes Erwin Kurn...
INDONESIAKININEWS.COM - Ada sekitar 32 simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kombes Erwin Kurniawan selaku Kapolresto Jakarta Timur menjelaskan bahwa simpatisan itu tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Para simpatisan melanggar prokes karena berkerumun di depan PN Jakarta Timur.
"Amanat Undang-ndang Protokol Kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali, lebih dari tiga kali," kata Erwin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat 19 Maret 2021.
Agenda sidang Rizieq telah diumumkan sebelum-sebelumnya dan digelar melalui daring. Sidang digelar melalui daring karena untuk mencegah terjadinya pelanggaran prokes, terutama dari para pendukung dan simpatisan.
Para simpatisan dapat menyaksikan sidang tersebut melalui media sosial masing-masing. Tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Halaman:
Sumber: ANTARA
"Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang ini virtual. Ini juga pembelajaran di tengah Covid-19 perlu diperhatikan keselamatan bersama bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain sekitar kita," lanjut Erwin.
Simpatisan Rizieq yang datang ke Pengadilan Jakarta Timur sebagian datang dari luar kota Jakarta.
"Bahkan mereka sebagian besar dari luar kota seperti dari Tasik, Bandung, Ciamis," sambungnya.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa kasus Rizieq beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat Indonesia usai kepulangannya dari Arab Saudi pada November 2020.
Kasusnya yang melanggar protokol kesehatan itu menjadi buntut kasus hukum yang menimpa Rizieq Shihab saat ini.***
S:PikiranRakyat