INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan un...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pencairan uang untuk pembelian lahan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Pria yang biasa disapa Prass ini mengatakan, Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar. "Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," jelasnya.
Dalam Kepgub itu, kata dia, juga dijelaskan bahwa Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.
"Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Kepgub juga menyebutkan bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap 3 bulan kepada Gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah Sarana Jaya buka-bukaan tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah. Sebab, dari 70 hektar lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai.
Senin (15/3), Komisi B DPRD DKI Jakarta mengundang rapat Perumda Sarana Jaya untuk mengetahui perkembangan program Rumah DP 0 Rupiah. Termasuk, membahas soal pembelian lahan bersertifikat bodong sehingga menimnbulkan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Prasetyo mengatakan program Rumah DP 0 Rupiah merupakan janji realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan.
Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Dia menjelaskan, Gubernur Anies menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu 5 tahun.
Untuk mewujudkan janjinya itu, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu.
Di dalam pergub itu dijelaskan, bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan lainnya yang sah.
"Sejak 2019 sudah Rp 3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," jelas Prasetyo.
Dalam Pergub tersebut, lanjut Pras, Perumda Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Kemudian, jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
s: tribunnews.com