$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Panglima Banser Dihina, Foto Menag Gus Yaqut Diedit Bermata Satu Dan Tulis Dajjal Telah Turun

INDONESIAKININEWS.COM -  Polisi menangkap pria berinisial MAB (58) terkait kasus penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau ...



INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap pria berinisial MAB (58) terkait kasus penghinaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dalam kasus tersebut, foto panglima Banser itu diedit bermata satu dan dibuat narasi yang menyebut Dajjal telah turun ke bumi.

Narasi dan foto itu ia unggah di akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut MAB juga menuliskan kalimat sebagai berikut:

“Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.

MAB merupakan warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ( Sulut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.

"Pada Senin (1/3/2021) atau sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke mapolda untuk diperiksa," kata Jules kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapat foto tersebut dari grup WhatsApp.

"Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa mem-posting hal tersebut di media sosial," sebut Jules.

Ia menuturkan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel dan hasil tangkapan layar unggahan tersangka.

"Saat ini tersangka ditahan di Polda Sulut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Jules, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tersangka dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.




S: Tribunnews



Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Panglima Banser Dihina, Foto Menag Gus Yaqut Diedit Bermata Satu Dan Tulis Dajjal Telah Turun
Panglima Banser Dihina, Foto Menag Gus Yaqut Diedit Bermata Satu Dan Tulis Dajjal Telah Turun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiptvL4zi0sf2rOSCqdnSvA7Yaxx5KI6io9ffgjCvxT1iIr2z55k8QMRxvXPi9QwlmHzJ_1cAM9YUr_QzIVNZVFqhIy0WcL4CKgXlc-uMjPYDM71PmruyNAWVCNdwutTOzQ8fxJTW-J_y8/w640-h352/Screenshot_2021-03-04-18-50-01-97.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiptvL4zi0sf2rOSCqdnSvA7Yaxx5KI6io9ffgjCvxT1iIr2z55k8QMRxvXPi9QwlmHzJ_1cAM9YUr_QzIVNZVFqhIy0WcL4CKgXlc-uMjPYDM71PmruyNAWVCNdwutTOzQ8fxJTW-J_y8/s72-w640-c-h352/Screenshot_2021-03-04-18-50-01-97.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/panglima-banser-dihina-foto-menag-gus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/panglima-banser-dihina-foto-menag-gus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy