$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya

INDONESIAKININEWS.COM -  Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menampung masukan dari para pelapor dan ...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menampung masukan dari para pelapor dan terlapor yang pernah bersinggungan dengan UU ITE secara virtual, Selasa (2/3) kemarin.

“Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi, dan asosiasi pers,” kata Ketua Tim Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo, Rabu (3/3).

Dia berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim, sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.

“Saya berharap anggota bisa memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini,” kata Sugeng.

Masukan yang diterima oleh tim kajian UU ITE disampaikan oleh oleh beberapa pelapor dan terlapor, antara lain, aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari, Nikita Mirzani, dan Muannas Al Aidid. Artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE,

“UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizennya,” kata Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE,” jelas Muannas.

Berbeda dengan Muannas dan Nikita, seorang aktivis yang pernah dikenakan pasal dalam UU ITE Ravio Partra menjelaskan, hukum seharusnya menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat.

“Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?,” ujar Ravio kepada Tim UU ITE.

Patra menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Bagi Patra UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

“Saya sebenarnya secara pribadi saya pengin-nya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya. Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan,” tambah Patra.

Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

“Mungkin kita sebelum masuk ke dalam pembuatan undang-undang ITE ini akan direvisi atau pun dicabut, lebih berpikirnya ke arah edukasinya dulu. Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini,” ujar Prita. (ant/lia)

S:Indonesiainside


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya
Nikita Mirzani: UU ITE Jangan Dihapus, Kalau Dihapus Nanti Pada Bar-bar Netizennya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv-NJO_BwMLBZf4Zb7Bzb4Mh0pXjKl7i4hmYc48cAS3EbZJYCrr6Bt_xQL7DadCW5em5yVQAs112CiKEDnZM5f5A_wkCv4xo9SFWwiEsGrzsvn_xuSD2XlAnr1XccswVDENNAptE5sCWM/w640-h354/Screenshot_2021-03-03-18-59-01-91.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv-NJO_BwMLBZf4Zb7Bzb4Mh0pXjKl7i4hmYc48cAS3EbZJYCrr6Bt_xQL7DadCW5em5yVQAs112CiKEDnZM5f5A_wkCv4xo9SFWwiEsGrzsvn_xuSD2XlAnr1XccswVDENNAptE5sCWM/s72-w640-c-h354/Screenshot_2021-03-03-18-59-01-91.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/nikita-mirzani-uu-ite-jangan-dihapus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/nikita-mirzani-uu-ite-jangan-dihapus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy