INDONESIAKININEWS.COM - Tiga nama tokoh penting muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian ...
INDONESIAKININEWS.COM - Tiga nama tokoh penting muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Ketiga nama itu seperti mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, hingga bekas Ketua DPR Setya Novanto,
Nama-nama tokoh itu muncul saat Direktur PT Maju Santosa Cemerlang Ali Darmadi bersaksi untuk terdakwa Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/3).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ali Darmadi.
Kaksa membeberkan bahwa Ali Darmadi membenarkan pernah ditunjukkan foto Rohadi bersama Jusuf Kalla, Fadli Zon, hingga Setya Novanto.
"Saudara menjelaskan, akhir 2014, saudara pernah melihat foto Rohadi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Fadli Zon, Setya Novanto, serta hakim agung yang dikirimkan melalui BBM ke saya. Tahu dari mana hakim agung?" tanya Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo kepada Ali Darmadi di pengadilan.
Ali Darmadi mengakui fakta tersebut merupakan keterangannya yang tercatat dalam BAP.
Namun, Ali Darmadi mengklarifikasi bahwa Rohadi memamerkan foto tersebut saat menyambangi bengkel miliknya, bukan melalui Blackberry Messenger (BBM).
"Karena ngobrol di bengkel, diperlihatkan ke saya, (beliau) pernah foto di sini. Waktu umrah gitu kan ada fotonya," kata Ali Darmadi.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Ali Darmadi disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada Rohadi.
Uang itu diduga untuk mengurus sejumlah gugatan perkara perdata Ali Darmadi dengan pihak lain, baik di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp 4.663.500.000 dan gratifikasi dengan nilai Rp 11.518.850.000.
Sementara itu, terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40.598.862.000.
s: jpnn.com