INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok regulasi terkait pembatasan usia mobil di bawah 10 tahun...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok regulasi terkait pembatasan usia mobil di bawah 10 tahun yang berkeliaran di ibu kota.
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah langkah yang baik, tapi kebijakan itu harus melalui tahapan perencanaan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
"Seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat," terang Gilbert di Jakarta, Senin (1/3).
Gilbert berpendapat, sebelum memberlakukan aturan tersebut sebaiknya angkutan massal ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada.
"Frekuensi, ketepatan waktu dan jumlah jalur agar mencapai seluruh daerah di Jakarta. Hanya Jakarta, Manila, dan Medellin yang tranportasi publik dimiliki swasta," papar dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI ini juga menyoroti soal penggunaan pajak mobil yang ditarik Pemda DKI.
Uang pajak kendaraan itu wajib dikelola untuk kepentingan warga dalam bertransportasi.
"Seharusnya pajak yang dipungut dikembalikan juga ke sektor transportasi, selain pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.
Ilustrasi. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
Menurut Gilbert, kebijakan Gubernur Anies Baswedan di bidang transportasi sangat tidak menyentuh masyarakat.
Salah satu contoh pembuatan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Senayan yang mempersempit selebar 2 meter badan jalan.
"Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil," papar dia.
Sementara trotoar Jakarta diperbesar, sehingga makin mempersempit jalur mobil dan motor. Hal ini yang keliru dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Di sisi lain Jaklingko belum berjalan, minim sekali yang berfungsi baik," tutupnya. (Asp)
S:Merahputih