INDONESIAKININEWS.COM - Bulan Maret tercatat dalam sejarah sebagai bulan kudeta dalam sejarah Indonesia. Presiden pertama NKRI, Soekarno di...
INDONESIAKININEWS.COM - Bulan Maret tercatat dalam sejarah sebagai bulan kudeta dalam sejarah Indonesia.
Presiden pertama NKRI, Soekarno diberhentikan sebagai presiden.
Selain itu, Bulan Maret 2021 ini juga dianggap sebagai kudeta atas presiden Soekarno oleh Soeharto.
Tahun 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut mandat dari Presiden pertama RI Soekarno.
Dikutip dari tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat 7 Maret, MPRS Jatuhkan Soekarno Dari Kursi Presiden Republik Indonesia
Kejadian MPRS cabut mandat Soekarno terjadi 54 tahun lalu.
Sehingga, hari ini tercatat dalam sejarah jatuhnya Soekarno dari jabatan presiden pertama RI.
Sehingga, kejadian ini adalah peristiwa politik sangat bersejarah dalam perjalanan negeri ini.
Dalam sidang istimewa dengan menghasilkan 26 ketetapan.
Hasil, antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII / MPRS / 1967), yang berisi hal-hal sebagai berikut:
(1) Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden RI Soekarno
(2) Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
(3) Mengangkat pengemban Tap Nomor IX / MPRS / 1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden terpilihnya presiden menurut hasil pemilihan umum.
Kemudian, dalam Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpah sebagai presiden oleh Ketua MPRS Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.
Menteri Koordinator Polhukam, Prof Mahfud MD menyatakan, supersemar atau surat perintah 11 maret dijadikan alat untuk bertindak semena-mena.
Hal itu dia sampaikan dalam Kompas TV dengan judul Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar, Mahfud MD: Yang Kaget Berarti Nggak Belajar Tata Negara.
“Supersemar itu kudeta karena dia (Soeharto) dapat surat perintah tapi dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi waktu itu Pak Harto didukung oleh rakyat,” katanya.
“Sama ketika pak Harto diturunkan, lalu kita ganti pemerintahan menjadi reformasi juga melanggar konstitusi, Harmoko (Ketua DPR RI) mengancam kalau tak mundur maka akan dilakukan sidang istimewa.”
Sehingga, Soeharto memilih untuk mengundurkan diri 21 Mei 1998 di Istana Merdeka, Jakarta.
Mundurnya Soeharto saat itu tidak terlalu mengejutkan.
Sebab, beberapa hari sebelum itu, sejumlah pihak secara tegas mulai meminta- minta Soeharto untuk mundur .
Salah satunya, pernyataan dari Ketua DPR / MPR Harmoko usai Rapat Pimpinan DPR pada 18 Mei 1998.
Dilansir dari Harian Kompas edisi 19 Mei 1998, Harmoko menyatakan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, pimpinan DPR baik Ketua maupun Wakil Ketua, mengharapkan Presiden Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana.
Berikut video pernyataan Mahfud MD:
Melanggar Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan para pihak yang tak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi akan kaget dengan pernyataannya soal konstitusi bisa dilanggar untuk keselamatan rakyat.
"Yang kaget itu berarti nggak belajar hukum tata negara. Karena di hukum tata negara itu diberikan di pelajaran pertama," ujar Mahfud MD saat dihubungi KompasTV, Jumat (19/3/2021).
Mahfud menjelaskan pernyataan dirinya itu memiliki landasan teori.
Menurutnya ada sebuah buku yang jelas-jelas mengatur dan menyatakan perihal konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat.
"Untuk menyelamatkan rakyat itu, bahkan konstitusi pun bisa dilanggar, dalilnya Salus Populi Suprema Lex," jelasnya.
Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara.
Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.(*)
Baca Update Berita Soekarno
Baca Update Berita Soeharto
Baca Update Berita Mahfud MD
S: Tribunnews