$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

KY Mau Laporkan Rizieq Shihab

INDONESIAKININEWS.COM -  Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan akan jika eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dianggap t...



INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan akan jika eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini lantaran Habib Rizieq protes saat persidangan di PN Jakarta Timur. Dengan kejadian ini, Komisi Yudisial akan mengambil langkah hukum. 

"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," kata Mukti, Sabtu 20 Maret 2021.

Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Sementara itu, terkait Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. 

Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2020.

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti.

Mukti mengatakan hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Menurut dia, hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. 

Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

Terkait penolakan terdakwa HRS untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia. 

"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," tegas Mukti.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. 

"Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto.

Padahal menurut Indriyanto sikap merugikan Rizieq. “Karena RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” ujar Indriyanto.


s: viva.co.id


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: KY Mau Laporkan Rizieq Shihab
KY Mau Laporkan Rizieq Shihab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiz6qHPMsMeUR8H3SyK8PVhWF-LssnEMC_Ll7x0UhyphenhyphenFkv_wlZJMI_YjV7x0LzKmcgxQiUHGv82jA3XLWKPgXy_j00jAPol6beUOT707m9D_Im5b1gqKukaXFPmtoXv2xSmAlLoz-8fAXx-8/w640-h360/60541c5a2a9ce-habib-rizieq-menolak-sidang-online_1265_711.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiz6qHPMsMeUR8H3SyK8PVhWF-LssnEMC_Ll7x0UhyphenhyphenFkv_wlZJMI_YjV7x0LzKmcgxQiUHGv82jA3XLWKPgXy_j00jAPol6beUOT707m9D_Im5b1gqKukaXFPmtoXv2xSmAlLoz-8fAXx-8/s72-w640-c-h360/60541c5a2a9ce-habib-rizieq-menolak-sidang-online_1265_711.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/ky-mau-laporkan-rizieq-shihab.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/ky-mau-laporkan-rizieq-shihab.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy