$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kadung Nyebar dan Dipercaya, Ternyata Video Jaksa Ditangkap Terima Rp1,5 M kasus Rizieq Shihab adalah Hoaks

INDONESIAKININEWS.COM -  Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan seorang Jaksa lantaran diduga meneriama suap dalam kasu...



INDONESIAKININEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan seorang Jaksa lantaran diduga meneriama suap dalam kasus Habib Rizieq Shihab.

Video itu disebarkan dengan keterangan ‘Terbongkar kasus Jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp1,5 miliar’.

Akan tetapi, video itu dipastikan hoaks alias tidak benar. Hal itu dibantah langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menyatakan, itu adalah video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung pada November 2016 silam.

“Bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” tegas Leonard, Minggu (21/3/2021).

Video dimaksud, merupakan video penangkapan oknum Jaksa berinisialAF di Jawa Timur.

AF ditangkap terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Karena itu, Kejagung memastikan bahwa video dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Rizieq Shihab.

“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” terangnya.

Selain itu, proses sidang perkara Rizieq Shihab saat ini baru saja berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax,” tegasnya lagi.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan dan begitu saja mempercayai serta terprovokasi video hoaks tersebut.

Pihaknya juga megingatkan, jika ada masyarakat yang ikut menyebarkan, maka bisa dijerat pidana.

Yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1).

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya.


s: pojoksatu.id


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kadung Nyebar dan Dipercaya, Ternyata Video Jaksa Ditangkap Terima Rp1,5 M kasus Rizieq Shihab adalah Hoaks
Kadung Nyebar dan Dipercaya, Ternyata Video Jaksa Ditangkap Terima Rp1,5 M kasus Rizieq Shihab adalah Hoaks
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYFX-zONtgk6zRDGIDNmZfgap03o-KIlGuuZy_yM2B5lImErwawRi_wWP2-a89rrckJFWfqIdUsunQk_YsmyMsWRiswWbzFLrV4Ii7ZSpMgGXw911D3E-NifgxnU6-Fkt9JAJJzdu2X5wL/w640-h312/hoaks-video-penangkapan-jaksa-terima-suap-Rp15-miliar-terkait-kasus-habib-rizieq-shihab-a-730x355.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYFX-zONtgk6zRDGIDNmZfgap03o-KIlGuuZy_yM2B5lImErwawRi_wWP2-a89rrckJFWfqIdUsunQk_YsmyMsWRiswWbzFLrV4Ii7ZSpMgGXw911D3E-NifgxnU6-Fkt9JAJJzdu2X5wL/s72-w640-c-h312/hoaks-video-penangkapan-jaksa-terima-suap-Rp15-miliar-terkait-kasus-habib-rizieq-shihab-a-730x355.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/kadung-nyebar-dan-dipercaya-ternyata.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/kadung-nyebar-dan-dipercaya-ternyata.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy