INDONESIAKININEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan seorang Jaksa lantaran diduga meneriama suap dalam kasu...
INDONESIAKININEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video penangkapan seorang Jaksa lantaran diduga meneriama suap dalam kasus Habib Rizieq Shihab.
Video itu disebarkan dengan keterangan ‘Terbongkar kasus Jaksa yang menangani kasus sidang HRS menerima uang suap Rp1,5 miliar’.
Akan tetapi, video itu dipastikan hoaks alias tidak benar. Hal itu dibantah langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard menyatakan, itu adalah video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung pada November 2016 silam.
“Bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab,” tegas Leonard, Minggu (21/3/2021).
Video dimaksud, merupakan video penangkapan oknum Jaksa berinisialAF di Jawa Timur.
AF ditangkap terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Karena itu, Kejagung memastikan bahwa video dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
“Bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” terangnya.
Selain itu, proses sidang perkara Rizieq Shihab saat ini baru saja berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax,” tegasnya lagi.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarkan dan begitu saja mempercayai serta terprovokasi video hoaks tersebut.
Pihaknya juga megingatkan, jika ada masyarakat yang ikut menyebarkan, maka bisa dijerat pidana.
Yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 45A ayat (1).
“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya.
s: pojoksatu.id