INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah haji domestik berusia antara 18 dan 70 tahun akan di...
INDONESIAKININEWS.COM -
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah haji domestik berusia antara 18 dan 70 tahun akan diizinkan untuk melakukan umrah. Hal itu sejalan dengan arahan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
Dikutip dari Saudi Gazette penerima aplikasi Eatmarna dapat mengulang umrah setelah izin saat ini habis. Izin baru dapat dikeluarkan sedini mungkin dalam hal terjadi pembatalan izin sebelumnya.
“Sesuai aturan saat ini, pemesanan bisa dilakukan untuk penerbitan izin umrah setiap 15 hari. Pemesanan bisa dilakukan setiap hari melalui aplikasi dan layanan transportasi bersifat opsional,” kata kementerian.
Terkait pemberitaan belum tersedianya reservasi umrah pada aplikasi, kementerian mengklarifikasi hal itu terjadi karena sudah dipesan dalam hitungan menit karena pengguna aplikasi yang banyak, melebihi dua juta pengguna.
Kementerian mengatakan bahwa pihaknya masih melaksanakan tahap ketiga dari dimulainya kembali layanan umrah secara bertahap yang dimulai dari 1 November 2020. Baik jemaah asing maupun domestik diizinkan untuk melakukan umrah serta mengunjungi Masjid Nabawi dan Rawdah Sharif dari awal fase ini.
Sebanyak 20.000 jemaah umrah diperbolehkan untuk menunaikan umrah dan 60.000 jemaah diberi izin untuk melaksanakan salat di Masjidil Haram dengan 100 persen dari kapasitas operasional selama tahap saat ini.
S:Kumparan