INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa menyebut Rizieq Syihab melakukan penghasutan yang berujung kerumunan di Petamburan pada November 2020. Jaksa ...
INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa menyebut Rizieq Syihab melakukan penghasutan yang berujung kerumunan di Petamburan pada November 2020. Jaksa pun mengungkapkan ucapan Habib Rizieq yang dinilai menghasut itu.
Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.
"Setelah Terdakwa naik ke atas panggung, melakukan ceramah dengan menggunakan speaker dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus acara penikahan putrinya di Petamburan," papar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Beberapa hari sebelumnya Rizieq memang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi, Ia pulang untuk menikahkan putri keempatnya yang akan digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.
"Sekalipun Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,
"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".
"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut "siaapp"," ujar jaksa.
"Hasutan terdakwa tersebut diulangi kali sampai 3 kali dan tetap masyarakat menjawab siaapp," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'.
Menurut jaksa, pernyataan Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.
"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan mengingat kondisi ibu kota Jakarta dan sekitarnya dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat," papar jaksa.
Menurut jaksa, Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi itu. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.
"Seharusnya, sebagai orang yang dihormati dan menjadi panutan memberi contoh dan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi kerumunan dan menghasut masyarakat untuk berkumpul dengan mengabaikan ketentuan protokol kesehatan," ujar jaksa.
S:Kumparan