INDONESIAKININEWS.COM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan dengan modus promo undian berhadiah ke p...
INDONESIAKININEWS.COM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penipuan dengan modus promo undian berhadiah ke para korbannya.
Kedua pelaku yakni U (37) alias Undru dan HS (29) alias Sandi.
Keduanya dibekuk di Perumahan Royal Living di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 20 Februari 2021 lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku menyasar korbannya secara random.
"Dengan sejumlah modem dan alat khusus, mereka melayangkan SMS atau pesan singkat ke calon korban secara random. Isi pesan singkatnya menyatakan bahwa calon korban mendapat hadiah undian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Dalam pesan singkat itu, tambah Yusri, calon korban akan diminta membuka aplikasi tertentu untuk mengklaim hadiah ratusan juta rupiah.
"Awalnya korban yang percaya akan diminta menyetorkan uang Rp 300 ribu ke nomor rekening pelaku. Setelah itu, akan berproses dan korban akan diminta menyetor uang lagi hingga jutaan rupiah," paparnya.
Yusri mengatakan para pelaku menyiapkan sekitar 20 nomor rekening, dengan nama berbeda untuk menampung uang hasil penipuan dari para korban.
Hal ini katanya dilalukan untuk menghindari pelacakan dari korban yang menyadari telah tertipu.
"Mereka mengaku mendapatkan 20 nomor rekening berbeda itu dengan membeli. Ini masih kami dalami, apakah pengakuan mereka benar dan seperti apa cara membelinya," ujar Yusri.
Menurut Yusri keduanya mengaku baru beraksi selama sebulan terakhir dan sudah meraup Rp 200 Juta dari puluhan korban.
"Ini masih akan kita dalami lagi, apakah benar mereka baru beraksi selama sebulan terakhir, atau sudah lebih lama sebelumnya," papar Yusri.
Yusri menegaskan keduanya juga diketahui adalah residivis kasus serupa dimana sebelumnya tergabung dalam kelompok yang berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.
"Sementara mereka ini hanya bekerja dan beraksi berdua saja, dengan peran masing-masing," katanya.
Tersangka U, katana, berperan sebagai penyedia rekening untuk melakukan tindak pidana dan penarik uang hasil tindak pidana yang dikirim oleh korban.
Sementara tersangka HS alias Sandi kata Yusri berperan mengirimkan pesan singkat atau SMS melalui laptop dan mengarahkan korban untuk mengirimkan biaya administrasi untuk mendapat hadiah fiktif ratusan juta yang mereka tawarkan.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 Miliar," katanya.(bum)