INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Perpres yang mengatur tentang izin investasi minuman keras. K...
INDONESIAKININEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Perpres yang mengatur tentang izin investasi minuman keras.
Keputusan itu disampaikan Jokowi melalui siaran pers secara virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.
Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Mulai dari ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta agama yang lain
“Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Sebelumnya, penolakan perpres ini datang dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.
Said mengutip Alquran surah Al Baqarah ayat 195 yang artinya janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.
Dia mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan orang banyak.
“Tasharruful imam ’alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat,” kata Said.
Senada, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menuturkan, sebaiknya pemerintah bersikap arif dan bijaksana serta dapat mendengar arus aspirasi masyarakat.
“Khususnya aspirasi dari umat Islam yang berkeberatan dengan diterbitkannya aturan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan, rencananya hari ini (2/3) pihaknya menyampaikan tausiah soal investasi miras tersebut.
Bentuknya adalah tausiah. Sebab, pada 2009 lalu MUI sudah menerbitkan fatwa soal minuman keras atau minuman beralkohol.
Amirsyah juga mengatakan bahwa MUI Provinsi Papua dan Papua Barat telah menolak ketentuan investasi miras dalam Perpres 10/2021 itu.
S: Tribunnews