INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti Rizieq Shihab (HRS) yang membisu usai berulang kali ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti Rizieq Shihab (HRS) yang membisu usai berulang kali ditanya hakim karena merasa pemerintah berupaya menzalimi dirinya.
Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa Habib Rizieq terlalu ingin mengatur hal-hal teknis di persidangan.
Bahkan ia menyebut Rizieq (HRS) terlalu baperan karena merasa sidang virtual adalah upaya pemerintah untuk menzalimi dan berbuat tidak adil terhadap dirinya.
"Orang ini merasa bisa mengatur semua, merasa bahwa soal sidang virtual adalah upaya pemerintah menzalimi dirinya atau berbuat tidak adil pada dirinya," tuturnya.
Padahal, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa soal sidang diadakan secara virtual ataupun offline itu sudah ada aturannya dan sudah banyak sidang yang digelar secara virtual selama pandemi Covid-19 ini.
"Padahal soal ini ada aturannya dan banyak sudah persidangan virtual. Cari masalah..!!," ucapnya.
Orang ini merasa bisa mengatur semua, merasa bahwa soal sidang vulirtual adalah upaya pemerintah mendzalimi dirinya atau berbuat tdk adil pd dirinya, padahal soal ini ada aturannya, dan banyak sdh persidangan virtual.
Cari masalah..!! https://t.co/ajNOpn7fuS— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 19, 2021
Perlu diketahui, HRS kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tes swab RS UMMI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat, 19 Maret 2021 malam.
HRS dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Masih sama dengan sidang sebelumnya soal kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, kali ini HRS juga tetap menolak sidang digelar virtual.
HRS ingin dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jaktim. Namun, kali ini dirinya tak lagi marah-marah kepada majelis hakim seperti sidang tadi pagi.
Ia kini hanya diam saat beberapa kali ditanya hakim. HRS juga enggan duduk di kursi terdakwa.
"Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.
Namun, tak ada jawaban yang datang dari HRS
"Saudara tidak bersedia jawab pertanyaan majelis hakim?" tanya hakim lagi.
Namun lagi-lagi tak ada jawaban dari mantan pemimpin Front Pembela Islam tersebut.
Majelis hakim lalu mengingatkan HRS bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.
"Ketentuan Pasal 154 ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," kata hakim.
Namun tetap tak ada jawaban dari Rizieq. Akhirnya jaksa penuntut umum yang mendampingi Rizieq angkat bicara.
"Terdakwa tidak menjawab, Yang Mulia," kata jaksa.
"Miknya diberikan dulu ke beliau," kata hakim.
Meski mik sudah disodorkan, HRS tak juga buka suara.
"Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," kata hakim.
"Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan," katanya.
JPU pun kemudian membacakan dakwaan terhadap HRS terkait perannya memalsukan hasil tes swab di RS Ummi.***
S:PikiranRakyat