INDONESIAKININEWS.COM - Hakim Suharno menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Ha...
INDONESIAKININEWS.COM - Hakim Suharno menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3).
Sidang tersebut ditunda lantaran kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir.
Tercatat ini merupakan kedua kali termohon absen di ruang sidang.
Namun, majelis hakim memastikan akan melayangkan surat peringatan jika termohon absen ketiga kalinya pada sidang pekan depan, Senin (8/3).
Suharno juga memastikan sidang bakal dilanjutan tanpa kehadiran termohon.
Merespons sikap hakim, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap itu.
Mereka pun lantas sepakat dengan jalannya persidangan terkait gugatan praperadilan tersebut.
"Terima kasih kepada hakim. Panggilan dengan peringatan artinya apabila (termohon) tidak hadir pada Senin yang akan datang itu namanya panggilan dengan peringatan," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Senin (1/3).
Menurut Alamsyah, panggilan dengan peringatan itu artinya ada sesuatu yang dilalaikan oleh polisi.
"Berarti di sini kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringataan," katanya.
Lebih lanjut, merespons sikap polisi yang kembali absen, Alamsyah mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa harus diperingatkan hakim.
Namun, dia tak menampik dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan.
"Sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan, tidak perlu diperingatkan oleh hakim. Namun dalam hal ini memang sesuai dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan," pungkasnya. (cr3/jpnn)