INDONESIAKININEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahu...
INDONESIAKININEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian kembali digelar hari ini, Selasa (2/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Gus Nur sebagai terdakwa hadir melalui virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam sidang tersebut Gus Nur meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan penangguhan penahanan, karena dirinya merasa terzalimi.
"Mohon pertimbangkan tahanan kota atau apa pak Hakim saya harus ketemu keluarga, ketemu matahari, terzalimi sekali saya kalau seperti ini," ungkap Gus Nur melalui virtual conference, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut, dirinya juga menanyakan terkait kejelasan proses persidangan agar tidak berlarut-larut, mengingat sudah empat kali ditunda karena kedua saksi tidak hadir.
Di mana saksi yang dimaksud yakni, eks Ketua Umum GP Ansor yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Ketidakhadiran Said Aqil dikonfrimasi oleh kejaksaan bahwa berdasarkan keterangan dokter yang diterima jaksa menunjukkan yang bersangkutan sedang sakit.
Sedangkan ketidakhadiran Menteri Agama Gus Yaqut dinyatakan jaksa belum ada konfirmasi sejak dilayangkan surat undangan pada 26 Februari 2021 hingga hari ini.
"Bagaimana ini pak hakim apakah masih layak sidang ini dilanjutkan, dari saksi pertama sudah tidak tahu tidak tahu, saksi inti yang merasa saya cemarkan juga tidak hadir, tidak layak dilanjutkan," katanya.
Diketahui, sudah sebanyak empat kali kedua saksi yang dimaksud mangkir dalam agenda persidangan, pertama pada Selasa 9 Februari 2021, lalu pada Selasa 16 Februari 2021, lalu pada Selasa 23 Februari 2021 dan hari ini Selasa 2 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto mengungkapkan akan menyertakan kedua saksi secara virtual untuk persidangan selanjutnya.
Dengan begitu Toto kembali menunda jalannya persidangan hingga pekan depan Selasa (9/3/2021).
"Tolong saksi maksimalkan ya, kalau memang sakit panggil dokternya, kalau tidak bisa dihadirkan, (diikutsertakan) secara online," tukas Toto.
S:Tribunnews