INDONESIAKININEWS.COM - Ferdinand Hutahaean kembali memberikan pembelaannya terkait kebijakan Jokowi untuk membuka izin investasi industri ...
INDONESIAKININEWS.COM - Ferdinand Hutahaean kembali memberikan pembelaannya terkait kebijakan Jokowi untuk membuka izin investasi industri minuman keras (miras) di empat daerah. Ferdinand terutama menyoroti soal narasi yang berkembang bahwa miras merusak moral suatu bangsa.
Ferdinand membantah dan menyebutkan bahwa ia belum pernah melihat ada satu pun negara yang hancur karena legalisasi minuman keras.
“Setahu saya, di muka bumi ini, belum ada satu negara pun yang hancur karena legalisasi minuman beralkohol, dan tidak ada satu pun yang luluh lantak karena mabuk alkohol,” tulisnya di akun instagram @FerdinandHaean3 pada Minggu, 1 Maret 2021.
Ferdinand lalu membandingkan bahwa ia justru melihat banyak negara yang hancur karena perang yang didasari mabuk agama.
Mungkin Anda menyukai ini:
“Tapi setahu saya sudah banyak negara yang hancur karena perang yang didasari mabuk agama,” lanjutnya.
Di cuitannya yang lain Ferdinand juga menyebutkan bahwa ada beberapa negara yang memproduksi miras secara legal namun tetap maju dan masyarakatnya memiliki moral bagus.
“Ada beberapa negara yang memproduksi miras secara legal dan terkenal. Warganya tetap bermoral, tidak mabuk-mabukan, negaranya maju tidak hancur seperti negara yang hancur akibat perang soal agama,” tulisnya di hari yang sama.
Ia memberikan contoh Rusia yang terkenal dengan beberapa jenis minuman keras, namun moralnya tetap baik serta rakyatnya lebih sejahtera dari Indonesia.
“Rusia terkenal dengan Medovukha, Vodka, Smirnof, dll, miras yang mendunia,” tulisnya.
“Faktanya, Rusia tidak hancur, moralnya baik, soal kemanusiaan tinggi nilainya, negara maju dan kaya, rakyatnya lebih sejahtera dari kita,” tambahnya.
Untuk diketahui, izin investasi miras yang dibuka Jokowi memiliki syarat-syarat tertentu.
Salah satu syaratnya yaitu bahwa izin hanya diberikan di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
S:Makassar Terkini