INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris pribadi Edhy Prabowo saat ini jadi sorotan. Ternyata sang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memberik...
INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris pribadi Edhy Prabowo saat ini jadi sorotan. Ternyata sang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan fasilitas mewah untuk sekretaris cantiknya itu.
Para sekretaris pribadinya itu mendapatkan apartemen, mobil dan lain sebagainya.
Fakta itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Kali ini pengadilan mendatangkan Anggia Putri Tesalonika Kloer.
Dia merupakan salah satu sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Dalam sidang kasus suap ekspor benur lobster itu, Anggia dihadirkan sebagai saksi terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Anggia pun blak-blakan apa saja yang dia terima dari Edhy Prabowo.
Pertama, Anggia mengaku telah disewakan sebuah apartemen mewah oleh Edhy.
Apartemen itu digunakan Anggia selama bekerja di Jakarta.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado," kata Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Namun Anggia tak tahu menahu soal harga sewa apartemen yang ditempatinya itu.
Dia menambahkan fasilitas apartemen juga diterima 2 sespri wanita lain.
Mereka adalah Fidya Yusri dan Putri Elok.
Selain itu, Anggia mendapat mobil pribadi oleh Edhy.
Mobil yang digunakan adalah HRV.
STNK mobil itu atas nama Ainul Faqih.
Sebagai informasi, Ainul merupakan sespri istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi.
Anggia berujar mobil itu didapatnya pada awal bulan Oktober.
Tepatnya, saat dia baru pulih dari corona.
"Saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum," jelasnya.
Pembiayaan dari suap benih lobster
Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.
Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.
Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.
Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.
Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.
Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.
Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.
"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.
Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.
PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.
"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.
Diketahui, pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.
"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.
Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
S: Tribunnews