INDONESIAKININEWS.COM - Terkait rumah DP 0 Rupiah yang kini tengah menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan ada korupsi pad pembeli...
INDONESIAKININEWS.COM - Terkait rumah DP 0 Rupiah yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenakan ada korupsi pad pembelian lahan tersebut.
Bahkan kabarnya Anies baru menaikan batas maksimal penghasilan hingga 14,8 juta untuk bisa memiliki huniah DP 0 Rupiah.
Foto : Gubernur DKI Jakrta Anies Baswedan. (Aneka Info)
Kasus korupsi pembelian lahan untuk rumah DP 0 Rupiah yang menjerat Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan berbuntut panjang.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Pasalnya, kedua orang itu dianggapnya paling bertanggungjawab terkait kasus korupsi rumah DP 0 Rupiah ini.
"Supaya KPK tidak dikatakan nol besar, maka segera KPK periksa Anies Baswedan, Gubernur Jakarta dan Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, Prasetyo patut diperiksa KPK lantaran politisi PDIP ini dianggap mengetahui dan melakukan pembiaran.
"Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD Jakarta yang merupakan pengawas penggunaan APBD Jakarta tapi diam saja dengan kasus korupsi ini," ujarnya.
"Begitu pula para anggota DPRD Jakarta lainnya, semua diam dan bungkam," tambahnya menjelaskan.
Sedangkan, Gubernur Anies Baswedan patut dipanggilan lantaran dialah yang mencanangkan program rumah DP 0 Rupiah ini.
"Anies Baswedan itu sebagai pemilik proyek. Untuk itu, atas korupsi proyek rumah DP 0 Rupiah, KPK agar memeriksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," kata dia.
Sebelumnya, Yoory (YC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Foto : Anies Baswedan. (google)
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah menuai kritik banyak kalangan.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai, Anies telah membohongi masyarakat.
Pasalnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sebelumnya menjanjikan bakal menyediakan rumah murah meriah bagi warga berpenghasilan rendah semasa kampanye dulu.
Namun, dengan menaikan batas atas rumah DP 0 Rupiah dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta, maka rumah Dp 0 rupiah kini bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Sudah banyak warga miskin berharap dapat rumah murah, tapi ternyata itu nol besar. Bohong belaka, warga miskin mana yang penghasilannya Rp 14 juta?," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Angka dua digit ini disebut Azas Tigor tak masuk akal lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI berkisar di angka Rp 4,4 juta.
Jika sepasang suami istri berpenghasilan UMP ingin mendapatkan rumah DP 0 Rupiah, maka total gaji bersih yang diterima per bulannya hanya berkisar di angka Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
"Jika dihitung-hitung memang yang masuk akal adalah batas gajinya atau penghasilannya setidaknya Rp 7 juta per bulan," ujarnya.
"Batas gaji Rp 7 juta ini masuk akal dengan istilah rumah DP 0 Rupiah bukan nol persen seperti janji kampanye Pilkada dulu," sambungnya.
Menurutnya, janji Anies menyediakan rumah murah meriah lewat program rumah DP 0 Rupiah ini sejak awal memang sudah bermasalah lantaran tak sesuai dengan kebijakan perbankan.
Untuk itu ia mengaku heran dengan kemenangan Anies semasa Pilkada DKI tahun 2017 lalu.
"Sejak awal programnya sudah enggak jelas, tapi mengapa kok warga percaya lalu memilih Anies Baswedan jadi Gubernur Jakarta," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengutak-atik kebijakan soal batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah.
Sesuai dengan janji kampanye Anies dulu, awalnya batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah ialah Rp 7 juta.
Namun, diam-diam Anies menaikannya menjadi Rp 14,8 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.
Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).
Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.
Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.
Dengan demikian, rumah yang dijanjikan Anies untuk warga DKI berpenghasilan rendah kini bisa dimiliki orang masyarakat berpenghasilan tinggi.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies sebelumnya yang berjanji bakal menyediakan hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)
S:Tribun Manado