$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Bukan Sekedar Ancaman, Gugatan Jhoni Allen atas AHY Cs Sudah Terdaftar di Pengadilan

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan politikus senior Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudh...



INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politikus senior Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan lantaran tidak terima dipecat dari partai berlogo bintang mercy itu.

Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal PD, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Pandjaitan.

Dikutip VOI dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret, gugatan Jhoni sudah terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2021.

Jhoni menggugat AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun tuntutan Jhoni, antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhoni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun terlibat cekcok soal pemecatan dirinya dan 6 kader Partai Demokrat lainnya dengan Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PD, Andi Mallarangeng.

Jhoni menegaskan akan tetap membawa kasus pemberhentian secara tidak hormat itu ke jalur hukum.

"Permasalahan hukum akan terus berjalan," ujar Jhoni saat live di Kompas TV, dikutip Selasa, 2 Maret.

Jhoni juga memberikan sejumlah fakta terkait penyelenggaran KLB Jilid I dan Kongres terpilihnya AHY sebagai ketum adalah penyelewengan partai dinasti.

Andi lalu menyanggah pernyataan Jhoni yang melupakan sejarah. Bahkan Andi mengatakan Jhoni pantas dipecat lantaran berusaha menjual partai dan bersekongkol dengan pihak luar, mantan anggota DPR yang di PAW itu pun berang.

Mendengar tudingan Andi, Jhoni lantas membongkar perilaku buruk Andi selama di Partai Demokrat. 

Dia mengatakan bahwa Andi lah yang punya andil besar menghancurkan PD dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kau belajar sopan santun, Jhoni tidak merengek-rengek beda dengan anda yang suka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang," tegas Jhoni.




S:Voi


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Bukan Sekedar Ancaman, Gugatan Jhoni Allen atas AHY Cs Sudah Terdaftar di Pengadilan
Bukan Sekedar Ancaman, Gugatan Jhoni Allen atas AHY Cs Sudah Terdaftar di Pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV6Da_ecljj3z2JjJaNJkk7VrKnh7GdSgW7jW0qmbSzcB5qOQEmUD6D7Mblc0yDCqM3DHqCfnlJ41HIz5Jhzxd3ZlGqiZsp_Fy5A58SVZFe6KMDufiU4fb5l4TbLyf_7Mso1ninYKzIcs/w640-h366/Screenshot_2021-03-03-15-33-56-058_id.co.babe.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV6Da_ecljj3z2JjJaNJkk7VrKnh7GdSgW7jW0qmbSzcB5qOQEmUD6D7Mblc0yDCqM3DHqCfnlJ41HIz5Jhzxd3ZlGqiZsp_Fy5A58SVZFe6KMDufiU4fb5l4TbLyf_7Mso1ninYKzIcs/s72-w640-c-h366/Screenshot_2021-03-03-15-33-56-058_id.co.babe.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/bukan-sekedar-ancaman-gugatan-jhoni.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/bukan-sekedar-ancaman-gugatan-jhoni.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy