INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya membuka suaranya mengenai...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya membuka suaranya mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Menurut Mahfud MD, sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya pelaksanaan KLB ataupun Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 06 Maret 2021.
Menurutnya, Pemerintah tak pernah melarang, sebab KLB dan Musalub yang dianggap sempalan karena menghormati hak independesi dari masing-masing partai politik (parpol).
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 06 Maret 2021.
Menurutnya, jika Pemerintah ikut campur dalam urusan parpol, risiko yang akan diterima adalah pemerintah akan dituding cuci tangan.
Namun, menurut Mahfud MD, jika Pemerintah melarang atau mendorong terlaksananya KLB, justru pemerintah akan dituding melakukan intervensi dan memecah belah.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” tambahnya.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Mahfud MD kemudian menyoroti perihal KLB Partai Demokrat, yang menurutnya akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum – HAM).
Menurutnya, Pemerintah akan meneliti keabsahan berdasarkan pada Undang-Undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga milik parpol, namun, keputusan akhir tetap berada di pengadilan.
Mahfud MD kemudian mengatakan jika belum ada masalah hukum dalam KLB Partai Demokrat.
“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” jelasnya.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD,***
S:Mantrasukabumi