INDONESIAKININEWS.COM - Kabar mengenai niat Gerakan Pemuda Islam (GPI) untuk polisikan presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoal kasus kerumuna...
INDONESIAKININEWS.COM - Kabar mengenai niat Gerakan Pemuda Islam (GPI) untuk polisikan presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoal kasus kerumunan di NTT tersebut sudah diketahui banyak pihak.
Presiden Joko Widodo dituduhkan telah melanggar protokol kesehatan atas kerumunan yang terjadi karena riuhnya massa yang mendekat saat ia berkunjung ke NTT. Atas hal itu, Gerakan Pemuda Islam kemudian melaporkan presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.
Laporan Gerakan Pemuda Islam terhadap presiden Jokowi itu banyak dikomentari pihak. Salah satunya ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jimly Asshiddiqie yang ikut angkat bicara atas pelaporan Jokowi oleh GPI soal kerumunan di NTT itu.
Jimly Asshiddiqie menyayangkan adanya laporan pada pemimpin negara atas dugaan tindak pidana oleh presiden Jokowi oleh GPI dan dilaporkan di Bareskrim Polri.
Jimly Asshiddique menyampaikan hal itu melalui akun media sosial Twitter pribadinya pada 28 Februari 2021.
“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” cuit Jimly Asshiddiqie, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Twitter @JimlyAs.
Kemudian mantan Ketua MK itu juga turut memberi penjelasan mengenai pelaporan Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Halaman:
Sumber: Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com
Jimly menyebut jika saat presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khsuus untuk melaporkannya dan bukan dilaporkan pada Polri melalui peradilan biasa.
“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” tulis Jimly Asshiddiqie.
“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya jika presiden Jokowi melakukan kunjungan kerjanya ke Maumere, NTT beberapa waktu lalu.
Saat kedatangan presiden Jokowi itu, terjadi kerumunana masa yang hendak menyambut Presiden Jokowi menuju Bendungan Napun Gete.
Karena kerumunan tersbeut, banyak pihak yang melontarkan kritiknya pada presiden Jokowi yang disebut sudah melanggar protokol kesehatan.
Tak jarang juga banyak yang memnadingkan kasus kerumunaan presiden Jokowi di NTT dengan kasus kerumunana Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu.
Kemudian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan yangs empat terjadi NTT beberapa waktu lalu itu.
Namun laporan Gerakan Pemuda Islam dinilai Mantan Ketua MK jika tak sesuai aturan dimana seharunya kasus itu diproses di DPR ke MK dan MPR bukan dilaporkan pada Bareskrim Polri.***(Yuda Fauzan/PR Tasikmalaya)
S:Ringtimesbanyuwangi