INDONESIAKININEWS.COM - Mohamad Guntur Romli, kader Nahdatul Ulama (NU) dan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Majelis ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mohamad Guntur Romli, kader Nahdatul Ulama (NU) dan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung babi.
Seperti diketahui, pihak AstraZeneca Indonesia telah membantah bahwa vaksin Corona mereka mengandung babi.
“Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan,” jelas pihak AstraZeneca pada Minggu, 21 Maret 2021, dilansir dari Detik News.
“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, pihak AstraZeneca juga menyampaikan bahwa vaksin mereka telah disetujui banyak negara mayoritas muslim.
“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim,” pungkasnya.
Terkait klarikasi dari AstraZeneca, Guntur Romli lantas mengkritik MUI.
“Di negara-negara Arab gak muncul isu babi ini, fokus ke masalah keselamatan, apa elit MUI ini terlalu canggih atau gak ada kerjaan? Ternyata gak ngandung babi juga,” tulisnya melalui akun Twitter @GunRomli pada Minggu, 21 Maret 2021.
Guntur Tomli menyayangkan bahwa MUI tidak mendalami informasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.
“Harusnya sebelum mengeluarkan fatwa, MUI harus ngerti masalah. Informasi yang mau dihukumi juga mesti detail & valid. Pihak AstraZeneca juga harus dikonfirmasi (tabayun). Kalau info nya gak valid gini, ada masalah di prosedur pengambilan fatwa,” lanjutnya.
Sebelumnya, MUI sudah memberikan fatwa diperbolehkannya vaksin AstraZeneca meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi.
“Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
S:Makassar Terkini