INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Anies Baswedan enggan memberi komentar terkait kisruh harga hunian murah meriah Rumah Dp Rp0 yang dijanjik...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Anies Baswedan enggan memberi komentar terkait kisruh harga hunian murah meriah Rumah Dp Rp0 yang dijanjikannya pada masa kampanye untuk warga berpenghasilan rendah.
Peraturan untuk memiliki hunian yang dijanjikannya itu belakangan Anies diketahui kembali diutak-atik lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 588 tahun 2020, tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kendati ditekan pada Juni 2020 lalu, namun Kepgub tersebut baru ramai dibicarakan beberapa hari ini lantaran penghasilan maksimum yang semula diterapkan Rp7 juta per bulan kini diubah menjadi Rp14 juta sebulan. Anies Baswedan ketika diminta penjelasannya terkait hal ini justru tak bergeming.
"Nanti ya" kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Meski didesak mengenai hal ini, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap ogah memberi penjelasan alasan pihaknya menaikan maksimum pendapatan bagi warga yang melirik rumah Dp Rp0 itu.
" Satu satu saja dulu ya," ucapnya.
Berpatokan pada janji kampanye Anies Baswedan, perubahan peraturan itu membuat sasaran program Rumah Dp Rp0 mulai melenceng, sebab warga berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan tak bisa membeli hunian ini, justru Anies Baswedan memberi akses kepada warga kelas menengah ke atas yang berpenghasilan paling minimal Rp7 juta per bulan dan maksimal Rp14 juta untuk membeli rumah tersebut.
Disebutkan dalam Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Terakhir, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.
"Itu sudah lama, udah lama, Kepgub berapa, nanti saya infokan. Batasan penghasilan tertinggi penerima program Dp nol, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juga," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko ketika dikonfirmasi Selasa (16/3/2021).
Sarjoko tidak menampik bahwa, perubahan peraturan ini demi memperluas akses masyarakat untuk mendapati hunian ini, termasuk masyarakat yang berpenghasilan 7 hingga 14 juta per bulan.
Didampingi JK, Anies Bicara Soal BOTI untuk Semua Agama
Kalau Gagal Jual Saham Bir, Anies Bakal Punya Utang ke Masyarakat
PKS Setuju Anies Baswedan Buka Tempat Karaoke di Tengah Covid-19
"Iya supaya banyak orang yang mengakses ke sana," tandasnya.
s: akurat.co