$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan ja...



INDONESIAKININEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bungkam saat dimintai tanggapan oleh hakim atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tes swab di RS Ummi. 

Majelis hakim pun menganggap Rizieq tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena selalu bungkam saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. 

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Rizieq yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim itu tidak duduk di kursi terdakwa saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. 

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan dan tidak menggubris pertanyaan yang diajukan majelis hakim. 

Padahal, majelis hakim pun sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji. 

Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. 

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


s: kompas.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim
Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEkrR8ep6-_t5PyqzBunUca6lNDaI8Iz6k5t4OkfWWzUl9XfEol3Vi_bBSCS3yD0smtBTlFgDfk-ugXHR6i4_xjbPzRmHdnuQApSKDgl3EEuBrU6a38Ju53QKCQQDWV8mKlu9ZSk0-ypkt/w640-h360/majelis-hakim-berusaha.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEkrR8ep6-_t5PyqzBunUca6lNDaI8Iz6k5t4OkfWWzUl9XfEol3Vi_bBSCS3yD0smtBTlFgDfk-ugXHR6i4_xjbPzRmHdnuQApSKDgl3EEuBrU6a38Ju53QKCQQDWV8mKlu9ZSk0-ypkt/s72-w640-c-h360/majelis-hakim-berusaha.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/alih-alih-menjawab-rizieq-shihab.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/03/alih-alih-menjawab-rizieq-shihab.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy