INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol...
INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sebagai tersangka. Tim advokasi enam laskar FPI yang tewas itu meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," kata ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Hariadi menyebut, pada Pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa tuntutan pidana dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia. Dia mengatakan aturan itu sudah jelas.
"Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," tutur dia.
"Ya kalau ditetapkan sebagai tersangka, mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain. P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kan P21 tahap kedua dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia, nggak ada," sambungnya.
Hariadi menduga polisi menempatkan diri di atas hukum. Hariadi menegaskan undang-undang adalah hukum tertinggi.
"Artinya, polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang, atau kayak nggak ngikuti aturan gitu loh. Aturan di undang-undang itu nggak gitu. Undang-undang kan menyatakan gitu, jadi kayaknya lebih tinggi dari undang-undang. Seperti itu kalau kita lihat ya kalau emang ditetapkan sebagai tersangka orang sudah meninggal," ucap dia.
Hariadi mengatakan tim advokasi bingung mengambil langkah hukum atas status tersangka ini, karena tersangka sudah meninggal dunia. Hariadi berharap polisi menegakkan hukum berdasarkan undang-undang.
"Mau langkah hukum apaan? Orang sudah meninggal. Kan nanti upayanya ditahan, tersangka ditahan, tersangka ditahan di mana? Orang udah meninggal. Seandainya diperiksa, tapi ada saksi lagi, diperiksa segala macam. Lah, terus saksinya juga nggak mau diperiksa, 'tersangkanya meninggal, Pak, udah nggak ada'. Makanya tempatkanlah hukum itu sesuai dengan kedudukan hukum itu. Kita penegak hukum, itu hukum itu sendiri, bukan kita yang jadi di atas, seperti di atas undang-undang," kata dia.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).
Andi menyebut enam anggota laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
"Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu, baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.
s: detik.com