INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau disalahkan dalam kasus Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu yang ketahuan...
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau disalahkan dalam kasus Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu yang ketahuan merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
KPU bahkan menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses verifikasi dan klarifikasi sebagaimana aturan dan perundanangan.
Demikian disampaikan Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
“KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut,” ujar Ilham Saputra.
Dalam berita acara klarifikasi KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijau, Ilham menyebutkan, isi pernyataan bupati terpilih Orient adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Alamat sesuai KTP. Dan prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil,” tegas Ilham.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Dalam verifikasi yang dilakukan KPU Sabu Raijua, diketahui bahwa Orient P Riwu Kore mendaftar menggunakan e-KTP Indonesia.
“Sehingga dari aspek pemenuhan syarat KPU Sabu Raijua menyatakan memenuhi syarat sebagai calon warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektoniknya,” ujar Thomas kepada JawaPos.com, Selasa (2/2/2021).
Data itu diperkuat dengan status dari status dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang yang menyatakan bahwa Orient Riwu Kore adalah warga negara Indonesia (WNI) karena memiliki e-KTP.
“Dalam hasil verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon salah satu poinnya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore dipastikan merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Itu setelah Kedutaan Besar AS memberikan konfirmasi terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore.
Kepastian itu disampaika Ketua Bawaslu Yugi Tagi Huma kepada wartawan dihubungi dari Kupang, NTT, Selasa (2/2/2021).
“Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” ungkapnya.
Yugi menyebut, sedari awal pihaknya sudah menaruh curiga pada status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore.
Sebab, yang bersangkutan selama ini diketahui sudah lama menetap di Negeri Paman Sam itu.
“Sejak awal sudah lakukan pencermatan, teguran ke KPU, untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya memastikan bahwa penetapan Orient P. Riwu Kore sebagai bupati terpilih adalah cacar hukum.
“Karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berkah (menjadi bupati),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menganggap Orient P. Riwu Kore telah melakukan pembohongan publik.
“Dan mencederai sistem perpolitikan di Indonesia,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)
S:Radar Tegal