INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji usulan lockdown di akhir pekan. Usulan itu pertama dilontarkan oleh...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji usulan lockdown di akhir pekan. Usulan itu pertama dilontarkan oleh Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dari fraksi PAN.
Kalangan pengusaha pun merespons usulan itu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menegaskan, pihaknya menolak kebijakan lockdown, apalagi yang diterapkan sebagian, atau hanya di satu wilayah. Menurutnya, lockdown itu tidak akan berjalan efektif.
"Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti lockdown partial yang tidak efektif," tegas Roy dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2021).
"Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti lockdown partial yang tidak efektif," tegas Roy dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2021).
Ia menilai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional saja tidak efektif menekan penyebaran COVID-19, apalagi kebijakan lockdown sebagian atau tidak serentak.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran COVID-19, apalagi lockdown parsial yang hanya pada daerah tertentu saja," papar dia.
Dalam setiap keputusan pembatasan, mal dan toko-toko ritel selalu kena imbasnya, baik dari sisi jam operasional sampai jumlah pengunjung. Padahal, Roy menegaskan kondisi mal dan toko-toko ritel masih sepi, sehingga tak mungkin menjadi klaster penyebaran.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah, terutama kepala daerah tidak membuat keputusan yang langsung tertuju pada pembatasan jam operasional mal dan toko-toko ritel seperti yang saat ini tengah santer perihal usulan Jakarta lockdown di akhir pekan.
"Kami berharap penuh agar operasional mal dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya dan sehari-hari di tengah situasi pandemi ini," kata Roy.
"Dan tidak menjadi target karena ketidakpahaman kepala daerah yang tidak mengobservasi detail tetapi langsung membatasi operasional ritel dan mal, yang hingga kini bukan klaster pandemi, karena ritel dan mal tetap konsisten dan komitmen menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan disiplin," sambung dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah melaksanakan PPKM skala RT/RW, bukan lockdown. Oleh karena itu, Roy berharap kepala daerah tidak mengartikan arahan itu menjadi keputusan yang berbeda.
"Diharapkan pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak over dan multitafsir tetapi mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan," jelas Roy.
Sayangnya, menurut Roy masih ada walikota yang membatasi jam operasional ritel-ritel hanya sampai pukul 19.00. Namun, ia tak menyebutkan wilayah mana yang menerapkan pembatasan tersebut.
"Sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern. Tetapi, memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan seperti diskotik, panti, live musik, dan lain-lain, boleh beroperasional sampai jam 22.00, sampai dimana pemahaman dan telaah Walikota tersebut dalam upaya penanggulangan bersama COVID-19," tandas dia.
s: detik.com