$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Terbukti Sebar Hoaks soal Lockdown Jakarta, Hukuman Penjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar Menanti

INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan menyebarkan hoaks atau...



INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong, seperti pesan "lockdown" DKI Jakarta bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. 

Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," kata Argo dalam keterangannya pada wartawan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/1/2021).

Menurutnya, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Argo juga menyebutkan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Oleh karena itu Argo mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong. 

"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," kata Argo.

Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan "lockdown" total. 

Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.



S:Netralnews



Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Terbukti Sebar Hoaks soal Lockdown Jakarta, Hukuman Penjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar Menanti
Terbukti Sebar Hoaks soal Lockdown Jakarta, Hukuman Penjara 6 Tahun atau Denda Rp1 Miliar Menanti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc3ziXVzMxt0erGXuHppvNQnEXwx6li-htL9QSS9_KOXa4jaUPsrIZt5bbKqhxcjyEjKe9PRJse6HsYafoPFnBVERkbIUorKAfQdn8QLmvvQ4uFTn5brjUj-1ltqACtsaTjEhyeSaU4yA/w640-h440/Screenshot_2021-02-06-10-59-15-274_id.co.babe.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc3ziXVzMxt0erGXuHppvNQnEXwx6li-htL9QSS9_KOXa4jaUPsrIZt5bbKqhxcjyEjKe9PRJse6HsYafoPFnBVERkbIUorKAfQdn8QLmvvQ4uFTn5brjUj-1ltqACtsaTjEhyeSaU4yA/s72-w640-c-h440/Screenshot_2021-02-06-10-59-15-274_id.co.babe.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/terbukti-sebar-hoaks-soal-lockdown.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/terbukti-sebar-hoaks-soal-lockdown.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy