INDONESIAKININEWS.COM - Mohamad Guntur Romli memberi tanggapan atas kasus empat Tenaga Kesehatan (Nakes) Forensik yang ditetapkan sebagai t...
INDONESIAKININEWS.COM - Mohamad Guntur Romli memberi tanggapan atas kasus empat Tenaga Kesehatan (Nakes) Forensik yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama. Ia memperingatkan untuk hati-hati terhadap agenda radikalisme yang menyasar dunia kesehatan.
“Hati-hati agenda radikalisme terhadap dunia kesehatan. Mereka punya agenda: perawatan kesehatan oleh jenis kelamin yang sama dan seiman, transfusi darah juga oleh yang seiman,” Guntur Romli di akun twitter-nya, @GunRomli pada Rabu, 24 Februari 2021.
Anggota NU dan juga kader PSI ini lalu mengaitkan bahwa kasus memandikan jenazah tersebut bisa jadi adalah pintu masuk bagi kelompok beragenda radikal tersebut.
“Kasus memandikan jenazah ini sepertinya pintu masuk kelompok ini. Kelompok ini disebut at-thatahrruf (kelompok ekstrim),” lanjutnya.
Mungkin Anda menyukai ini:
Sebelumnya, dalam cuitan yang lain Guntur Romli juga telah mengomentari bahwa kasus nakes tersebut tidak layak disebut penistaan agama, terlebih dalam situasi darurat.
“Tidak layak disebut penistaan agama dari doktrin Islam sendiri, apalagi dalam kondisi darurat,” tulisnya pada hari yang sama.
Ia juga memperingatkan agar aparatur negara tidak tunduk kepada tekanan-tekanan dari kelompok radikal.
“Polisi/negara jangan tunduk pada tekanan-tekanan gerombolan-gerombolan radikal,” tambahnya.
Ia membagikan cuitan tersebut bersama sebuah artikel berita berujudul ‘Polisi Jerat Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID Wanita dengan Penistaan Agama.’
Di akun facebook-nya, Guntur Romli juga memberikan penjelasan panjang bahwa kasus dijeratnya nakes dengan pasal penistaan agama merupakan sesuatu yang berlebihan dan bahkan menjurus pada kriminalisasi memandikan.
“Nakes dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah merupakan kasus yang berlebihan, bahkan bisa disebut sebagai kriminalisasi,” tulisnya di akun facebook, Mohamad Guntur Romli pada Rabu, 24 Februari 2021.
Adapun terkait empat nakes forensik yang dijadikan tersangka tersebut berawal dari laporan suami pasien, Fauzi Munthe ke Polres Pematangsiantar yang tidak terima jenazah istrinya, Zakiah dimandikan oleh petugas laki-laki yang bukan muhrimnya.
Berdasarkan laporan tersebut, keempat petugas forensik yang memandikan jenazah Zakiah pun dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
S:Makassar Terkini