$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY

INDONESIAKININEWS.COM -  Pihak ARDY (Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkan Sultan Hamengku Buwono Dilaporkan ke Komnas HAM. P...



INDONESIAKININEWS.COM - Pihak ARDY (Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkan Sultan Hamengku Buwono Dilaporkan ke Komnas HAM.

Pelaporan ini karena adanya dugaan bahwa Sultan Hamengku Buwono X sudah tidak menghargaan kebebasan demokrasi.

Bahkan, dalam penyampaian poin-poin penting ini, Sultan Hamengku Buwono X melibatkan TNI dalam urusan sipil.

Seperti diketahui, pemerinta DI Yogyakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung sektor pariwisata di provinsi tersebut.

Nah, dalam Pergub itu muncul pasal-pasal aneh alias ajaib yang mengatur tentang kekebasan pendapat di muka umum.

Aturan inilah yang dianggap oleh ARDY telah terjadi pelanggaran HAM, sehingga Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY.

Adapun yang tergabung dalam ARDY dan melaporkan Sultan Hamengku Buwono X ini, terdiri berbagai organisasi non pemerintahan termasuk LBH.

Mereka menganggap, dengan alasan pariwisata, pemerinta justru membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan mencederai prinsip demokrasi.

Dalam pelaporan itu, selain Libatkan TNI, Berikut 5 Poin yang Diduga Melanggar dalam Pergub DIY, seperti dilansir dari kompas.com:


1. Pendapat di depan umum

Koalisi masyarakat sipil tergabung dalan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta ( ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komnas HAM.

Pelaporan tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, yang dianggap tidak demokratis.

ARDY terdiri dari 78 lembaga non pemerintah dan individu pro-demokrasi mengirim surat kepada Komnas HAM.

Surat tersebut bermaterai dan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar HAM.

"Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Untuk diketahui dalam Pergub tersebut ada larangan di lima lokasi,

kelima lokasi tersebut adalah

- Istana Negara

- Gedung Agung,

- Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat,

- Kraton Pakualaman,

- Kotagede, dan

- Malioboro.

2. Boleh di radius 500 meter

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," katanya.

3. Adanya Pembatasan waktu

Lanjut dia, Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka juga disebutkan pembatasan waktu.

Dalam pasal tersebut unjuk rasa dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00.

4. Pembatasan pengedar suara

Poin selanjutnya yang menjadi perhatiannya adalah soal pembatasan penggunaan pengeras suara dalam pasal 6,

yang menyebutkan setiap orang harus mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel.

5. TNI dalam urusan sipil

"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.

Menurutnya, setelah reformasi dwi fungsi ABRI telah dihapuskan.

Sehingga prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan tidak lagi terlibat urusan politik.

"Pergub ini bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas dia.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menambahkan, pihaknya mempersilakan warga masyarakat untuk melayangkan keberatan atas peraturan ini.

Sambung dia, penolakan atau keberatan atas pergub ini bisa dilakukan dengan mekanisme melalui mengirimkan surat langsung kepada pemerintah daerah DIY.
===

Boleh Menggugat ke PTUN

Selain itu masyarakat juga diperbolehkan untuk gugatan melalui PTUN atau langsung ke peninjauan kembali terhadap peraturan yang dikeluarkan.

"Mekanisme persuratan dengan kita boleh melakukan gugatan melalui PTUN atau langsung ke peninjauan kembali terhadap peraturan yang kita keluarkan," ujarnya.

Dewo menjelaskan latar belakang Pergub ini adalah tindak lanjut dari UU Nomor 9 tahun 1998, Pasal 5 ayat tentang penyampaian di tempat umum.

Dalam UU tersebut dicantumkan bahwa terdapat objek-objek vital nasional yang dikecualikan untuk menyampaikan aspirasi.

"Obyek vital nasional itu karena belum jelas di undang-undang maka dalam hal ini Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek nasional," ujarnya.

Ia menjelaskan objek vital nasional yang dimaksud dalam Keppres tersebut adalah kawasan atau lokasi, bangunan, instansi, dan usaha yang menyangkut dengan kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak, serta juga sumber pendapatan strategis.

Melalui keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 itulah penentuan kawasan obyek vital nasional dikerucutkan.

 



S: Tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY
Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkPlAMgF-GoOd9odKYnsBaY5e6CWOI4DIwpAb9N-MPMXM3ARkjegtU7TsJdYZz2oqvPufpmLmZdgp0N3eA0pDnK6U0pcdfSdiZbiG7o9qebCyEuMKnU0xWRpPrgFe4MIPi88aFk13NGS8/w640-h366/Screenshot_2021-02-17-18-06-48-47.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkPlAMgF-GoOd9odKYnsBaY5e6CWOI4DIwpAb9N-MPMXM3ARkjegtU7TsJdYZz2oqvPufpmLmZdgp0N3eA0pDnK6U0pcdfSdiZbiG7o9qebCyEuMKnU0xWRpPrgFe4MIPi88aFk13NGS8/s72-w640-c-h366/Screenshot_2021-02-17-18-06-48-47.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/sultan-hamengku-buwono-x-dilaporkan-ke.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/sultan-hamengku-buwono-x-dilaporkan-ke.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy