$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah resmi melarang Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan muridnya mengenakan seragam berat...



INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah resmi melarang Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

Dalam SKB tersebut pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragamnya. Artinya, para guru dan siswa dibebaskan untuk memilih mengenakan pakaian dan atribut yang memiliki kekhususan agama atau tidak.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini memberikan kebebasan para guru dan siswa untuk menentukan seragam yang hendak mereka kenakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk siswa, orang tua diperbolehkan memberikan keputusan terhadap jenis seragam yang dikenakan anaknya.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga tidak mengatur ketentuan berpakaian di sekolah swasta.

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri,” tutur Nadiem.

Adapun sebelum muncul SKB 3 Menteri, seorang sisiwi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah menyatakan hal tersebut merupakan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan sejak lama.

Kasus itu diketahui setelah video debat antara orang tua siswi tersebut dengan pihak sekolah viral di media sosial.

Tak lama setelah video tersebut viral, pihak sekolah meminta maaf. Pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam.

Rusmadi mengungkapkan, permasalahan itu bakal diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan. Kemudian, siswi yang dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," tuturnya.


 

S: detikNews


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama
SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv5_4Bg10nHxqLYF-Kji7Z-l3yjWzNVIHaFsfnRLo4s4q0DTNQVP_1nZTNNj9lSG9AtpCODhVXCW0Z-HnoA1KRX6tJIjjud6MPHpWPePVTqOwt3YwJMN8SYRU62mttFs95QN2xSYp04Ko/w640-h428/Screenshot_2021-02-04-09-27-58-33.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv5_4Bg10nHxqLYF-Kji7Z-l3yjWzNVIHaFsfnRLo4s4q0DTNQVP_1nZTNNj9lSG9AtpCODhVXCW0Z-HnoA1KRX6tJIjjud6MPHpWPePVTqOwt3YwJMN8SYRU62mttFs95QN2xSYp04Ko/s72-w640-c-h428/Screenshot_2021-02-04-09-27-58-33.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/skb-3-menteri-pemda-dan-sekolah-tak.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/skb-3-menteri-pemda-dan-sekolah-tak.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy