INDONESIAKININEWS.COM - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi membandingkan kasus kerumunan dari Pentolan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi membandingkan kasus kerumunan dari Pentolan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (RS) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui RS terseret kasus kerumunan saat di Megamendung dan Peringatan Maulid Nabi, hingga pernikahan puterinya.
Saat ini, nama Presiden Jokowi juga tengah hangat menjadi pusat perbincangan. Pasalnya telah terjadi kerumunan orang saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) kemarin, Selasa (23/2/2021).
"Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya.
Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT," kata Teddy, dikutip dari cuitannya, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut Teddy tegaskan bahwa yang dikenakan pidana itu apabila sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol.
"Gue udah jelasin bulan lalu, masih aja bloon *emoticon tersenyum*," tegas Teddy.
Sebelumnya Teddy juga menjelaskan bahwa tidak ada pasal pidana berkerumun.
Diketahuinya, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
"Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..," ujar Teddy.
S:Netralnews