INDONESIAKINI- Nama Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta, jadi trending topik di media sosial twitter sejak Rabu (24/2) malam. Pasalnya, R...
INDONESIAKINI-Nama Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta, jadi trending topik di media sosial twitter sejak Rabu (24/2) malam.
Pasalnya, Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 ini menilai, kerumunan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat kehadiran Presiden Joko Widodo, tidak relevan untuk disanksi.
Tirta beralasan, sebab Presiden adalah simbol negara. “Jadi begini, Pak Presiden Joko Widodo itu sejatinya simbol negara, yang ke mana pun beliau pergi akan selalu menarik massa,” kata Tirta melalui sebuah videonya.
Tirta juga menilai, kerumunan itu terjadi secara spontan. Tidak diundang, berbeda dengan kerumunan yang dibuat Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Barat.
“Jadi ya kembali untuk menerapkan sanksi kerumunan menurut saya sudah tidak relevan untuk ditegakkan,” ucap Tirta.
Nama Tirta akhirnya jadi trending. Sebab, menurut netizen, Presiden bukan bagian dari simbol negara.
“Menurut UU no. 24 tahun 2009, Presiden TIDAK termasuk simbol negara mas bro, jadi ga valid pernyataanmu . Dan SEYOGIANYA Presiden sebagai PEMIMPIN negara, MEMBERIKAN contoh yg baik utk warga negara. Dan masbro sebagai PUBLIC FIGURE harus lebih ADIL dalam berpendapat,” tulis akun @denyf9.
“Sorry to say dok @tirta_hudhi Menurut pendapat aku, kamu itu bloon dan cuma gede bacot doank,” tulis akun @N0NAm3_90.
“Woii CIPENG @dr.tirta @drtirtaofficial Gw kasih tau ya yg di sebut simbol negara menurut UUD 1945. 1.Pasal 35 ialah Bendera merah putih. 2. Pasal 36A ialah burung garuda. 3. Pasal 36B ialah lagu kebangsaan/indonesia raya,” kata akun @dakrface.
Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:
Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.
Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.(dal/fin)