$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar

INDONESIAKININEWS.COM -  Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan sa...



INDONESIAKININEWS.COM - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Mujahidin.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diajak untuk terlibat atau pasang badan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). Namun, hingga saat ini bayaran untuk tim advokat Setnov belum kunjung cair.

"Kami yang pasang badan untuk Setya Novanto, dari ketika dia laporkan ke KPK sampai sekarang belum ada pembayaran," kata Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Mujahidin mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Fredrich dan Setnov, kata dia, satu surat kuasa dihargai Rp 2 miliar dan Setnov baru membayar Rp 1 miliar. Dia pun mengatakan bahwa ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara e-KTP.

"Awalnya minta Rp 3 miliar per satu kasus, tapi akhirnya diputuskan Rp 2 miliar per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan, awal-awal ada 10 surat kuasa, nah kalau tidak salah ada 11 yang ditandatangani," ungkapnya.

Mujahidin mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah pernah menagih Rp 9 miliar ke Setnov, namun ternyata Setya Novanto belum juga membayar sisa utangnya itu. Oleh sebab itu, dia pun menyarankan Fredrich untuk menagih Rp 5 miliar saja.

"Pada awalnya saya kontak Pak Fredrich, bagaimana ini pak, saya suruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas. Makanya saya bilang ke pak Yunadi saya ajukan Rp 5 miliar saja lah," kata Mujahidin.

Belum Dibayar hingga Kini

Hingga saat ini, utang Setnov belum juga dibayarkan. Padahal, kata dia, harga satu surat kuasa yang diberikan ke Setnov tersebut sudah yang termurah karena biasanya satu surat kuasa fee-nya Rp 5 miliar.

"Fee-nya bervariasi, ada yang Rp 5 miliar per surat kuasa dan dengan pak Setnov ini saya rasa yang paling murah, yang lain diatas Rp 5 miliar," ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan Fredrich terhadap Setya Novanto itu terkait dengan pembayaran jasa kuasa hukum. Perkara ini teregister dengan nomor: 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setya Novanto. 

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp 27 miliar kerugian materil dan Rp 2,25 triliun kerugian immateril.


s: liputan6.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar
Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkMdEQbrnQ1anjHuizdQNR-HJOs4eHQUbDgSddRc04EsZWJEVPlDhkJn8k4Fl1HkkcdXFTf40lnh46UMlO1J8HGxU__eQzCVdNzYPgzwv2XSRbcGk2sEed2WeIhCLMvUSRgPUlovbszMz7/w640-h354/7107d9639cb8b84abf7dd4fe90efb2d1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkMdEQbrnQ1anjHuizdQNR-HJOs4eHQUbDgSddRc04EsZWJEVPlDhkJn8k4Fl1HkkcdXFTf40lnh46UMlO1J8HGxU__eQzCVdNzYPgzwv2XSRbcGk2sEed2WeIhCLMvUSRgPUlovbszMz7/s72-w640-c-h354/7107d9639cb8b84abf7dd4fe90efb2d1.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/saksi-fredrich-kami-sudah-pasang-badan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/saksi-fredrich-kami-sudah-pasang-badan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy