$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00

INDONESIAKININEWS.COM -  Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir h...



INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir hari ini. 

Dimana PPKM ke depan akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Dimana pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021. Dita angga


S:Okezone



Name

Berita,24021,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23053,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00
PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx-zRWkkKqJ6XPP59fXvBGKI0MnwRQVkjCyAu-AC2elPYETUM9AiBZ6dEV9YGJqfbsMsfuwG-tpGNvGd1UPv3pwFJbqABHKTkpri6cTlQrXL_2ixQUFR2Xy_md5HbNV4ckQOqrR0N59Qs/w640-h392/Screenshot_2021-02-08-17-14-04-501_id.co.babe.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjx-zRWkkKqJ6XPP59fXvBGKI0MnwRQVkjCyAu-AC2elPYETUM9AiBZ6dEV9YGJqfbsMsfuwG-tpGNvGd1UPv3pwFJbqABHKTkpri6cTlQrXL_2ixQUFR2Xy_md5HbNV4ckQOqrR0N59Qs/s72-w640-c-h392/Screenshot_2021-02-08-17-14-04-501_id.co.babe.png
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/ppkm-mikro-dilarang-berkerumun-lebih.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/02/ppkm-mikro-dilarang-berkerumun-lebih.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy