INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri berhasil mengungkap modus kejahatan Zaim Saidi yang mendiri Pasar Muamalah. Tersangka diketahui memesan...
INDONESIAKININEWS.COM - Mabes Polri berhasil mengungkap modus kejahatan Zaim Saidi yang mendiri Pasar Muamalah. Tersangka diketahui memesan koin dinar dan dirham dari PT Aneka Tambang (Antam). Tersangka kemudian menjual kembali koin tersebut dengan harga yang dinaikan Rp 2,5 persen.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, koin dinar dan dirham itu kemudian dijadikan oleh tersangka sebagai mata uang pembayaran di Pasar Mualah. Untuk dinar dibuat dalam bentuk koin emas 22 karat seberat 4,25 gram. Sedangkan dirham terbuat dari perak murni seberat 2,975 gram.
“Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka tambang atau Antam ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ramadhan menjelaskan, 1 dinar di Pasar Muamalah setara dengan Rp 4 juta. Sedangkan, 2 dirham setara Rp73.500. “Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam,” ucapnya.
“Selain itu dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas Jakarta dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
“Benar (Zaim Saidi ditangkap),” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Zaim Saidi diketahui sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya dia mendirikan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut menerapkam transaksi tidak menggunakan uang rupiah. Melainkan menggunaka dinar dan dirham. Sedangkan di Indonesia dilarang membuat benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.
s: jawapos.com