INDONESIAKININEWS.COM - Penyebab perseteruan wali kota Tegal dengan wakilnya yang berujung penarikan fasilitas kedinasan wakil wali kota, m...
INDONESIAKININEWS.COM - Penyebab perseteruan wali kota Tegal dengan wakilnya yang berujung penarikan fasilitas kedinasan wakil wali kota, mulai terungkap. Konflik ini mulai terkuak dari pengaduan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), M Basri Budi Utomo, yang melaporkan M Jumadi ke Polda Jateng, Rabu (24/2) kemarin.
Ketua Umum GNPK-RI, M Basri Budi Utomo, kepada detikcom mengaku sebagai yang diberi kuasa oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, untuk melaporkan Jumadi ke polisi. GNPK-RI melaporkan Jumadi atas dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami dapat kuasa dari wali kota (Dedy) dan suratnya ditandatangani tadi, tanggal 24 Februari. Selanjutnya kami akan bentuk tim advokasi. Tadi siang sudah melaporkan wakil wali kota Tegal atas tindakan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus yang terjadi di Jakarta pada 9 Februari lalu," ungkap Basri, Rabu (24/2).
Rekayasa kasus yang dimaksud Basri, terjadi di hotel Century Park Jakarta tanggal 9 Februari pukul 02.00 WIB. Saat itu Dedy berada dalam kamar sendirian dan tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Klien kami saat itu di kamar sendirian dan didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro. Petugas mengatakan kedatangannya untuk melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan," bebernya.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Demikian pula hasil test urine juga menunjukkan hasil negatif. Dari pengakuan petugas yang menggeledah, kata Basri ternyata bersumber dari laporan Jumadi, wakil wali kota Tegal.
"Setelah diperiksa, ternyata hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hasil test urin juga negatif. Menurut pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya itu, ternyata bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi, yang dalam hal ini sebagai teradu," kata Basri.
Pelaporan palsu soal narkoba ini dianggap mencemarkan nama baik Walikota Tegal. Karena itu lah, GNPK RI akan membawa Jumadi ke ranah hukum. "Harus diproses hukum. Karena mencemarkan nama baik wali kota Tegal," tandasnya.
Pengaduan terhadap kasus ini, imbuh Basri diterima oleh WadireskrimumPolda Jateng.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Wihastono, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut. "Ya, benar. Yang bersangkutan baru bikin pengaduan," ujar Wihastono melalui pesan singkat.
s: detik.com