INDONESIAKININEWS.COM - Keberadaan Pasar Muamalah di Depok kini menjadi sorotan. Dikutip dari tayangan youtube channel Kanal Anak Bangsa TV...
INDONESIAKININEWS.COM - Keberadaan Pasar Muamalah di Depok kini menjadi sorotan. Dikutip dari tayangan youtube channel Kanal Anak Bangsa TV, Rudi S Kamri menyebut bahwa dari literasi yang dia dapat bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.
“Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,” kata Rudi dalam YouTube channel-nya.
Rudi yang juga sebagai pengamat sosial dan politik menilai, Pasar Muamalah yang ada di Depok dan 25 tempat lain di Indonesia merupakan indikasi infiltrasi ekonomi berbasis khilafah yang melanggar undang-undang dan berbagai peraturan lainnya serta merupakan ancaman terhadap ideologi Pancasila. "Mengapa dibiarkan ? Kemana Negara dan Bagaimana pasar sistem khilafah itu beroperasi,"lugasnya.
Lebih jauh, Rudi menyebut pembiaran adanya ideologi khilafah melalui pasar Muamalah lantaran pemimpin Kota Bogor yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menganut paham ikhwanul muslimin.
"Karena berkali-kali Depok ini dikuasai PKS, Ikhwanul Muslimin. Ini yang menjadi ancaman bagi budaya nusantara, karena budaya Turki dibawa ke depok dan menyebar ke mana-mana," paparnya.
Lebih lanjut penggunaan koin Dinar dan Dirham melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Rudi menyebut Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan BI ini seiring munculnya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat seperti dinar dan dirham.
BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.Zaim Saidi yang merupakan pemilik lahan Pasar Muamalah membantah jika perdagangan yang berada di atas lahannya bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa pembayaran dengan koin dinar dan dirham yang sempat viral belakangan ini hanya istilah.Koin dinar dan dirham yang digunakan di pasar tersebut bukan merupakan mata uang asing, melainkan hanya emas dan perak yang dijadikan alat tukar untuk berbelanja. Ia mengungkapkan seperti sistem barter.
"Yang menjadi ramai adalah karena ada kata-kata dinar atau dirham. Tapi bukan, bukan dengan koin dinar dan dirham. Nama koin ini adalah koin perak seperti yang tertulis di atas koinnya. Begitu juga yang koin emas,” ujar Zaim Saidi melalui video klarifikasi di YouTube.
Dinar dan dirham dikenal sebagai nama mata uang sejumlah negara, namun Zaim Saidi menegaskan bahwa pasarnya tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing itu. Tidak sama sekali.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Islam dikenal satuan berat dengan istilah dinar atau dirham. Sedangkan Indonesia lebih mengenal gram sebagai satuan berat.
"Tidak ada yang mengatakan bahwa ada alat pembayaran lain yang sah selain rupiah. Tetapi kalau orang mau menukarkan jagung dengan beras ya tidak ada larangan. Yang jelas semua transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah tidak ada yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Di dalam video klarifikasinya, Zaim Saidi berani menjamin bahwa perdagangan yang melibatkan dinar di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Karena bukan menggunakan mata uang asing, tetapi koin emas dan perak yang digunakan selayaknya sistem barter saja.
s: beritasatu.com