INDONESIAKININEWS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku penipuan berinisial IG. Dalam menjalankan aksinya, k...
INDONESIAKININEWS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku penipuan berinisial IG. Dalam menjalankan aksinya, kakek 73 tahun tersebut mengaku sebagai mantan ajudan Presiden Soekarno.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah dengan menawarkan sejumlah surat berharga senilai miliaran dolar kepada korban yang berinisial J. Lantaran mengaku sebagai orang dekat Bung Karno, korban lantas percaya
“Pelaku mengaku ajudan Presiden Soekarno dengan pangkat Letjen TNI AU. Kepada korban pelaku mengaku memiliki sejumlah surat berharga bernilai fantastis, yakni 15 miliar dolar Hongkong dan 2 miliar dolar Amerika," ujar Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa(16/2/21).
Agar lebih meyakinkan korbannya, kata Burhanuddin, pelaku juga mengaku memiliki gelar Profesor dan Insinyur. Namun deretan gelar tersebut nyatanya palsu dan akal-akalan pelaku semata.
"Pelaku kami tangkap di sebuah hotel dibilangan Jakpus. Sedangkan, titel pelaku setelah kami cek ternyata palsu," katanya.
Burhanuddin menjelaskan, surat berharga yang diklaim pelaku senilai miliaran dolar itu disimpan di sebuah bank. Namun ia tidak dapat mencairkannya karena perlu akomodasi dan transportasi.
Kemudian pelaku meminta kepada korban agar dapat membantu mencairkannya. Setelah cair, korban dijanjikan akan mendapatkan bagian sebesar 50 persen dari jumlah yang ada.
“Korban yang terpedaya lalu mengirimkan uang Rp 20 juta ke rekening BCA milik pelaku dengan keperluan akomodasi dan transportasi," tuturnya.
Lebih jauh Burhanuddin mengatakan, setelah lama ditunggu ternyata uang tersebut tidak pernah ada. Bahkan, saat dicek ke bank, surat tersebut tidak berlaku.
“Jadi surat yang dipegang korban itu tidak belaku. Soal titel itu pelaku mengaku biar dibilang gagah,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Tp)
S:Telusur