INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme kepada suku Minang di...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme kepada suku Minang di dalam sebuah cuitannya.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, jika terdapat delik aduan maka sebaiknya Kepolisian dapat seger bekerja secara independen dalam menyelidiki dugaan kasus rasisme kepada Suku Minang ini.
“Jika itu masuk kategori delik aduan maka saya kira kepolisian sebagai lembaga penyidik yang independen bisa mempergunakan haknya memanggil dan memeriksa siapa saja yang diduga melakukan tindakan rasisme,” kata Supriansa kepada Indozone, Rabu (3/2/2021).
Menurut dia dugaan kasus rasisme ini haruslah segera diusut oleh pihak Kepolisian. Agar kedepannya sesama warga negara Indonesia tak ada lagi saling menghujat sebagaimana yang terjadi belakangan.
“Dengan tujuan ke depan agar di republik ini tidak ada lagi yang saling menghujat. Bangsa kita adalah bangsa yang besar dan kuat jika kita saling menguatkan bukan saling melemahkan,” ujar Supriansa.
Sebelumnya diwartakan, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan atas cuitannya yang menyebut suku Minang tak bisa jadi presiden. Cuitan itu dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif.
Natalius Pigai dilaporkan oleh seorang warga asal Minang bernama Aznil (48). Dalam membuat laporan, ia didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Laporan tersebut telah masuk ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.
S:Indozone