INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar ...
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini.
Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
Lihat juga: Sekolah Negeri Dilarang Atur Seragam Siswa Berdasarkan Agama
"Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).
Nadiem menjelaskan sanksi dapat diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga sekolah yang tidak menerapkan instruksi SKB tersebut.
Ia pun mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar.
"Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran [dana] BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem.
Lihat juga: SKB Larangan Seragam Agama Tak Berlaku di Madrasah & Aceh
Sementara sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
Mantan bos Go-jek itu mengatakan tindak lanjut pelanggaran atau wujud sanksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan mempertimbangkan pemberian hingga penghentian sanksi.
SKB terkait seragam khusus agama di sekolah negeri ini diputuskan ketiga menteri sebagai respons atas aturan sekolah yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap kasus serupa juga banyak didapati di daerah lain.
Meski demikian pelaksanaan SKB 3 menteri soal seragam khusus agama ini dikecualikan di sekolah agama (madrasah) dan seluruh sekolah di Provinsi Aceh
S: CNN Indonesia