INDONESIAKININEWS.COM - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menilai ada kejanggalan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Tahuwailibi alias Soni E...
INDONESIAKININEWS.COM - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menilai ada kejanggalan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Tahuwailibi alias Soni Ernata di Rutan Bareskrim Polri.
Kejanggalan yang dimaksud yakni Polri dinilai terlalu memaksakan proses hukum terhadap Ustaz Maaher yang kala itu tengah terbaring sakit.
“Orang yang sedang sakit secara hukum mesti diobati dulu dan tidak boleh menjalankan proses hukum,” kata Munarman saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (9/2/2021).
Di sisi lain, kata Munarman, penyidik juga harusnya lebih peka dengan kondisi tahanan yang ketika sudah mengeluhkan kondisi kesehatannya.
“Makanya pertanyaan pertama saat di BAP (berita acara pemeriksaan) atau di proses persidangan adalah, apakah anda dalam keadaan sehat?,” ujarnya.
“Kalau sehat, maka baru proses hukum bisa dilanjutkan. Kalau tidak sehat maka harus dihentikan dan diobati sampai sembuh,” sindirnya.
Karena itu, lanjut Munarman, pihak aparat harus bertanggungjawab atas meninggalnya Ustaz Maaher.
“Kalau orang sakit dipaksa untuk menjalankan proses hukum, dan kemudian meninggal, maka patut diadili pihak-pihak yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Seperti dikatahui, Ustaz Maaher At-Tahuwailibi alias Soni Ernata meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021).
Rencananya, jenazah beliau akan makamkan di Pondok Pesantren Daarul Quran di Cipondoh, Tangerang, Banten.
Pondok milik Ustaz Yusuf Mansur itu juga merupakan tempat dimakamkannya Syekh Ali Jaber.
Pengacara Ustaz Maaher, Novel Bamukmin membenarkan prihal Ustadz Maaher akan dimakamkan di Ponpes milik Ustaz Yusuf Mansur.
“Saya baru mendapatkan WA dari Ustaz Yusuf Mansur bahwa beliau menawarkan untuk dimakamkan di pondok beliau di Darul Qur’an besok. Dan keluarga sudah setuju setelah saya bicarakan,” kata Novel kepada Pojoksatu.id, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan seputar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Irjen Argo, berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.
“Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa,” kata Argo, Senin malam.
Namun, sebelum penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap dia.
Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.
“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu,” tutur Argo.
s: pojoksatu.id