INDONESIAKININEWS.COM - Video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menandatangani larangan Sholat Jumat menjadi viral di media...
INDONESIAKININEWS.COM - Video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menandatangani larangan Sholat Jumat menjadi viral di media sosial.
Gus Yaqut sering mendapat sorotan sejak menjadi salah satu pembantu Presiden Jokowi.
Gus Yaqut kerap kali diterpa isu miring. Diantaranya video yang diposting akun facebook Raja Angkasa.
Video yang beredar di facebook tersebut menampilkan seorang warga menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.
Diunggahan tertulis keterangan bahwa Gus Yaqut menteri PKI.
“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan Shalat Jumat sudah ditanda tangani Menteri Agama,” tulis Raja Angkasa.
Belakangan terungkap fakta, informasi larangan Salat Jumat ternyata tidak benar alias hoax.
Video itu ternyata tidak berkaitan dengan surat dari Menteri Agama.
Surat yang ditampilkan di dalam video tidak berisi laranga sholat Jumat oleh Menag.
Fakta sebenarnya, dalam video hanya Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
Surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengendalikan dan meminimalisir ternyata penularan Covid-19 di Kota Kupang.
Bukan hanya itu, dalam surat edaran tersebut tidak ada unsur larangan menjalankan ibadah.
Sejumlah netizen sempat percaya soal larangan Sholat Jumat itu.
Pasalnya, dari video beredar itu juga terlihat ada konflik tentang penolakan aturan larangan sholat Jumat.
Tapi faktanya, ternyata konflik tersebut pun terjadi bukan karena surat edaran Wali Kota Kupang.
Konflik terjadi pada Maret 2020 lalu. Melibatkan pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan jemaah yang keberatan dilarang beribadah secara berjemaah di dalam masjid.
Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga saat ini mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) gelombang tiga.
Menerapkan protokol kesehatan tetap menjadi syarat demi mencegah penularan Covid-19. (*)
S: Tribun timur